Subyek dan obyek hukum
Subyek
hukum
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
a.Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak
kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
ü Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
ü Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
Ø Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Ø Orang
ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena
gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Ø Kurang
cerdas.
Ø Sakit
ingatan.
Ø Orang
wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
Ø Badan
Hukum ( Rechts Person )
b.Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni
orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai
subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia
dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
ü Didirikan
dengan akta notaris.
ü Didaftarkan
di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
ü Dimintakan
pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan
khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan
Menteri Keuangan.
ü Diumumkan
dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk
:
ü Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang
menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan
demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh
yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional
oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu,
seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank
Indonesia dan Perusahaan Negara.
ü Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia
Subyek Hukum
Usia dewasa bagi sebagian remaja
merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan. Secara awam, jika
seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan sudah berhak
memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa. Artinya dia
sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa bertanggung jawab
atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi
penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut
melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek hukum. Artinya,
sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian
dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli
harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya
selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974
dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau
sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa tersebut di ikuti oleh
seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada tanah & bangunan yang
terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia 21 tahun, maka untuk
melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan tersebut dibutuhkan
izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian pula untuk melakukan
tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah seorang pendirinya
adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili oleh salah satu orang
tuanya.
Namun, sejak tanggal 6 Oktober 2004
dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat
pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa
:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
ü Paling
sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
ü Cakap
melakukan perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah
berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk
bertindak selaku subjek hukum.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
obyek
hukum.
Benda yang
bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
a.Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan
benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
ü Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
ü Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik)
atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan
saham-saham perseroan terbatas.
b.Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
ü Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
ü Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
ü Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Hak
Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang ( Hak Jaminan).
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam – Macam Pelunasan Hutang
a. Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
ü Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
ü Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
b.Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar