Senin, 10 Oktober 2011

BENTUK ORGANISASI

Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
  • Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
  • Sub sistem koperasi :
           - Individu ( pemilik dan konsumen akhir )
           - Pengusaha perorangan/kelompok (pemasok atau supllier)
           - Badan usaha yang melayani anggota dan masyarkat

Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
  • Identifikasi ciri khusus :
            - Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
            - Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
            - Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
            - Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
  • Sub sistem
            - Anggota koperasi
            - Badan usaha koperasi
            - Organisasi koperasi


Bentuk Organisasi di Indonesia
  • Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
  • Rapat anggota :
            - Wadah anggota untuk mengambil keputusan
            - Pemegang kekuasaan tertinggi, dengan tugas :
                  # Penetapan anggaran dasar
                  # Kebijaksanaan umum ( manajemen, organisasi & usaha koperasi )
                  # Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
                  # Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
                  # Pengesahan pertanggung jawaban
                  # Pembagian SHU
                  # Penggabungan, pendirian, dan peleburan

PRINSIP KOPERASI

Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Beberapa Ahli :

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksankan secara demokratis
  • Koperasi sebagai Kumpulan Orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
  • pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal di batasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • barang barang yang di jual harus asli dan tidak yang di palsukan
  • menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • netral terhadap politik dan agama
Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya 
  • daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • tanggung jawab angota terbatas
  • pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
Prinsip Raiffeisen
  •  Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • usaha hanya kepada anggota
  • keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat buat..
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas
  • SHU dibagi 3 cadangan masyarakat ke naggota sesuai dengan jasa masing masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional 
Prinsip Koperasi Menurut UU no 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU di atur menurut jasa masing masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka swadaya, swakarta, dan swasembada 
Prinsip Koperasi UU no 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan pekoperasian
  • Kerjasama antar koperasi 

TUJUAN KOPERASI

Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
  • Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  • memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
  • berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :

  • sebagai urat nadi perekonomian
  • sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
  • untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
  • meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan

PENGERTIAN KOPERASI

Koperasi mengandung makna "kerja sama". yang artinya saling tolong menolong antara sesama anggota koperasi. koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. berikut ini pengertian koperasi dari beberapa definisi :

Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)

Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan  kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.

Menurut Definisi Chainago

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.  

Menurut Definisi Dooren

Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.

Menurut Definisi Munkner

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.

Menurut Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

Sejarah Lahirnya Koperasi
 Koperasi di gagas oleh  Robert Owen (1771-1858), ia menerapkannya di usaha pemintalan kapas. kemudian dilanjutkan pada tahun 1844 di rochdale, inggris. di tahun itulah lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. dan pada tahun 1852 pertumbuhan koperasi sudah mulai terlihat banyak, di inggris saja sudah mencapai 100 unit. dan pada tahun 1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian "the cooperative whole sale society" (CWS)

Pada tahun 1848 koperasi berkembang di jerman. perkembangan tersebut di pelopori oleh ferdinan lasallen dan fredrich w. raiffesen.. mereka menganjurkan untuk para petani menyatukan diri untuk membentuk organisasi simpan pinjam.
Setelah melalui beberapa  rintangan, akhirnya  mereka dapat mendirikan Koperasi dengan pedoman kerja sebagai berikut :
1.       Anggota Koperasi wajib menyimpan sejumlah uang
2.       Uang simpanan boleh dikeluarkan sebagai pinjaman dengan membayar bunga.
3.       Usaha  Koperasi mula-mula dibatasi pada desa setempat  agar tercapai  kerjasama yang erat.
4.       Pengurusan  Koperasi  diselenggarakan  oleh  anggota  yang  dipilih  tanpa  mendapatkan    upah.
              5.       Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk membantu kesejahteraan masyarakat 
                        dan pada tahun 1896 di london terbentuk lah ICA (international cooperative alliance) dan    pada tahun ini koperasi dianggap sebagai suatu gerakan international.


 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia 


Sejarah koperasi di indonesia bermula pada abad ke 20. yang di abad tersebut, kamiskinan mulai melanda indonesia, yg di sebabkan oleh kapitalisme di mana mana. beberapa orang yang hidupnya sederhana dan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong untuk melakukan kerja sama dan mempersatukan diri untuk dirinya sendiri dan manusia sesamanya. dan akhirnya pada tahun 1895 di leuwiliang di dirikan koperasi pertama kali

Raden ngabei ariawiriatmaja, patih purwekerto dan kawan kawan mendirikan bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai pribumi untuk melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan              penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

ALIRAN ALIRAN KOPERASI

Aliran koperasi dibagi menjadi 3 :
  • Aliran Yardstick
  • Aliran Sosialis
  • Aliran pesemakmuran 
 1. Aliran Yardstick
  
Aliran yardstick biasa kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. di aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomin negara tersebut. tapi, pemerintah tidak akan ikut campur tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. pemerintah terlihat "masa bodoh" atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. maju tidaknya koperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri, 

2. Aliran Sosialis

disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggapalat yang paling efektif untuk dapat menyejahterkan masyarakat. karna sistem nya yang sangat menguntungkan. tidak hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun bawah. koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. koperasi aliran ini biasanya ditemukan di eropa timur dan rusia.

3. Aliran Persemakmuran (common wealth)

Koperasi dianggap sebagai wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. koperasi juga sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya.  di sini pemerintah ikut membantu dalam gerakan koperasi tersebut. tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi tersebut dapat berjalan baik. maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab pemerintah. 

KONSEP KOPERASI

Munkner seorang mahasiswa dari University of Manburg di Jerman, membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu  konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis. Biasanya ini hanyalah konsep yang di anut oleh negara negara berpaham sosialis. sedangkan konsep koperasi negara berkembang hanyalah gabungan atau perpaduan dari kedua konsep sebelumnya.

Konsep Koperasi Barat

Dalam konsep ini koperasi dikelola oleh swasta dan merupakan organisasi swasta. yang dibentuk secara sukarela oleh sekelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama. yaitu mengurusi kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi dan perusahaan koperasi yang bersangkutan.
dalam hal ini, koperasi mempunyai kepentingan yang sama baik perorangan maupun kelompok

Konsep koperasi sosialis

Konsep koperasi sosialis  menyatakn koperasi mulai di rencanakan dan di kendalikan oleh pemerintah. dengan tujuan menstabilkan produksi untuk perencanaan nasional. di sini peran koperasi mulai terlihat sebagai badan publik. yaitu turut menetukan kebijakan publik. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, ia sebagi subsistem dr sistem sosialis untuk mencapai tujuan komunis sosialis.


Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam konsep ini sebenarnya hampir mirip dengan konsep koperasi sosialis. namun dalam hal ini pemerintah lebih bergerak aktif dalam pengelolaannya. di karnakan apabila masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas ingin membentuk koperasi, maka koperasi tersebut tidak akan berjalan baik dan tidak akan berkembang. di sinilah negara ikut campur tangan dalam pembangunan koperasi tersebut. dengan adanya campur tangan pemerintah indonesia di sini, membuatnya hampir mirip dengan konsep koperasi sosialis. namun perbedaannya, konsep koperasi sosialis lebih mementingkan kepentingan negara, sedangkan di konsep koperasi negara berkembang lebih meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.