Jumat, 23 Desember 2011

ekonomi koperasi


Motivasi dan Prinsip - Prinsip Perkoperasian - Presentation Transcript
Abstrak.
Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Dasar Perkoperasian PT Panarub Tangerang, 23 Desember 2008 Oleh Dedi Nurfalaq, Business Development Mgr. PT ALTO NETWORK
Pendahuluan.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
(Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
(UU No. 25/1992)
Definisi Koperasi
    • Terdapat 6 elemen yang dikandung dlm koperasi:
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    • (ILO: International Labor Organization)
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992)
Pembahasan.
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    • (ICA: International Cooperative Alliance )
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
    • (UU No.25/1992)
Fungsi Koperasi Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial Fungsi Politik Fungsi Pendidikan
Fungsi & Manfaat Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    • (Pasal 4 UU No.25/1992)
penutup
Perbedaan Koperasi dan Non Koperasi Vote: Vote: Keuntungan: SHU: Jenis Usaha: Jenis Usaha Pengelolaan: Pengelolaan: Modal: Modal: Non Koperasi Koperasi
Jenis – Jenis Koperasi bidang usaha jasa lainnya Jasa menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Pemasaran beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Konsumen bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Simpan Pinjam Koperasi

Minggu, 18 Desember 2011

tulisan koperasi


Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi - Presentation Transcript
Pendahuluan.
Perbedaan koperasi dan gotong royong.
Tujuan, diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan.
ü  Sifat, hanya selama diperlukan dan akan bubar, jika yang dituju telah tercapai.
ü  Ketentuan dalam pendirian, adalah sesuai dengan adat kebiasaan dlm pergaulan hidup.
ü  Tujuan, didirikan karena kebutuhan ekonomi.
ü  Sifat, didirikan untuk waktu yang lama.
ü  Ketentuan dalam mendirikan, didirikan menurut ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
ü  Gotong royong koperasi.
ü  Keanggotaan, tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat.
ü  Tujuan dari kegiatan, dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat.
ü  Keanggotaan, mempunyai anggota yang pasti .
ü  Tujuan dari kegiatan, ditujukan terutama untuk anggota dan kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerja.
Pembahasan.

Perbedaan koperasi dan arisan.
Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan
ü  Tidak memiliki modal sendiri
ü  Bersifat sementara
ü  Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.
ü  Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahana.
ü  Bekerja terus menerus.
Arisan koperasi.
ü  Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur
ü  Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.
ü  Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.
ü  Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral Perusahaan perorangan.
ü  Perusahaan yang di jalankan oleh seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga pengelola.
ü  Persekutuan firma(Fa)
ü  Persekutuan dua orang atau lebihyang menjalankan perusahaan.
ü  persekutuan komanditer/ comanditere venoschap(CV)
ü  suatu bentuk penjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia mamimpin tau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh.
ü  Perseroan terbatas.
ü  Bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berasal dari penjualan saham.
Karakter utama PT
ü  Pemiliknya adalah pemegang saham.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
ü  Perkumpulan modal.
ü  Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.
ü  Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
ü  Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor.
ü  Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
ü  Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
ü  Tata laksana bersifat tertutup.
Karakter koperasi.
ü  Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
ü  Satu anggota adalah satu suara.
ü  Organisasi itu diurus secara demokratis.
ü  Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
ü  Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
ü  Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota).
ü  Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi merupakan sistem ekonomi.
ü  Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
ü  Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
BUMN
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
ü  BUMN patungan ant pemerintah dan pemda
ü  BUMN patungan ant pemerintah dng BUMN lain
ü  Badan usaha Patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (min 51%).
ü  Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan.
Karakteristik BUMN.
ü  Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities).
ü  Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara.
ü  Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah
ü  Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
ü  Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
ü  Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
Perusahaan Negara (PERJAN) UU 12/1969.
ü  Tujuan melayani kepentingan umum.
ü  Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen.
ü  pimpinan adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah.
ü  Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri.
ü  Modalnya dari APBN.
ü  Para peg berstatus pegawai negeri.
ü  Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
Perusahaan Negara (PERUM) PP 13/1988.
ü  Tujuan pendirian adalah untuk melayani kepentingan umur sekaligus pula mencari keuntungan dengan keseimbangan antara keduanya.
Perusahaan Negara perseroan (PERSERO) .
ü  Seluruh atu paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal lansung.
ü  Tujun:
1.Menyediankan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik pasar dan ataupun lainnya
2. Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
ü  Perusahaan dengan sifat tertentu dapat melaksankan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan.
Penutup.
1.      Pemegang saham para anggota biasa para sekutu usaha tidak di perlukan siapa yang mempunyai hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki suatu anggota satu suara pada RA, tidak boleh siwakilkan menurut besarnya saham yang similiki (RUPS) berdasar modal penyentaan sekutu usaha tidak diperlukan bagaimana voting silakukan pemegang saham .para anggota usaha perorangan siapa pemilik usaha umum/anggota masyarakat.terutama anggota bukan pemilik.pelanggan buka pemilik.pelanggan siapa pengguna jasa BUMN koperasi PT persekutuaan perseorangan penbandigan.
2.      Pemegang saham anggota sesuai dengan jasa/partisipasi pemegang saham propors dengan jumlah saham sekutu usaha propors dengan jasa usaha siapa yang akan menerima hasil (pendapatan) pemegang saham anggota, atas modal equity(SP + SW) pemegang saham atas jumlah saham para sekutu usaha pemilik yang bertanggung jawab atas rugi/tidak terbatas.apakah balas jasa modal terbatas direksi pengurus, hal tertentu pengesahan RA direksi para usaha orang yang bersangkutan penentu kebijakan BUMN koperasi PT persekutuan perseorangan/perbandingan.
3.       Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi me-nurut besar/kecil modal Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota PT KOPERASI
4.      Cara kerja ttutup, direksi memegang peranan Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua angg Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satuorang, hak dpt diwklkn Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan

jurnal koperasi


Koperasi
1.abstrak
Koperasi konsumen di Inggris membentuk pergerakan koperasi internasional yang pertama Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

2.pendahuluan
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi
3.pembahasan
Bentuk dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer
birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Sejarah koperasi di Indonesia
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/2/29/Logo_gerakan_koperasi.gif/200px-Logo_gerakan_koperasi.gif
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinyaPada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
4.penutup
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Arti Lambang Koperasi
Arti dari Lambang :
No
Lambang
Arti
1
Perisai
Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5
Bintang
Dalam perisai yang dimaksud adalah panacasila, merupakan landasan ideal koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Referensi
1.      (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3. 
2.      Ningsih, Murni Iran Koperasi
3.      Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980
4.      Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23
5.      Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216
6.      Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163
7.      Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16
8.      Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011
9.      Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27
10.  Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12
11.  Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29
Kelompok ;
  1. Rheza Arifiandhi                 (25210842)
  2. Vahmy Arria .F                   (28210343)
  3. Renaldi Aidil                       (25210720)
  4. Brian A.B. Leatemia            (21210446)
  5. Mathias Arfan Taufan D     (28210894)