Kejujuran auditor
dalam penggelapan pajak
Tujuan pelaksanaan audit atas laporan keuangan menyatakan:
" Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."
" Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."
Satu- satunya alasan mengapa auditor
mengumpulkan bukti- bukti adalah untuk memungkinkan mereka mencapai
kesimpulan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam
semua hal yang material serta untuk menerbitkan laporan audit yang benar.
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu:
1.Auditor
Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan
audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi
menjadi dua yaitu:
Ø Auditor Eksternal Pemerintah
yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal
23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas
dan mandiri.. ayat (2) Hasil
pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan
kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak
tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Ø Auditor Internal Pemerintah
atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah
(APFP) yang dilaksanakan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat
Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
2.Auditor
Intern
merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan
untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.Auditor
Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan
atas laporan keuangan
yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan
terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga
perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba.
Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun
1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Ø Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Ø Sistem Akuntansi. Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Ø Bukti Audit. Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Ø Pengendalian Intern. Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Ø Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya,
dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain
yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Selain dari itu auditor tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan
hal-hal yang ter-indikasi kecurangan tersebut kepada pihak-pihak luar selain
dari manajemen senior atau ko-mite audit, kecuali dalam hal atau pihak-pihak
sebagai berikut:10
Ø Untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau seba-gai tanggapan atas panggilan sidang pengadilan.
Ø Auditor pengganti apabila auditor pengganti tersebut
meminta keterangan sesuai de-ngan SA Seksi 315 setelah memperoleh ijin khusus
dari klien.
Ø Penyandang dana atau agen tertentu sesuai dengan
persyaratan untuk audit atas peru-sahaan yang memperoleh dana dari pemerintah.
Pajak
Pajak
adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan
(wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak
adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan
kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak
suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut
telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak
adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan
berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan
berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus
dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di
kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.
Contoh kasus penggelapan pajak :
Ø Melaporkan
penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan
dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
Ø Menggelembungkan
biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif
Ø Transaksi
export fiktif
Ø Pemalsuan
dokumen keuangan perusahaan Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika
melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan
pajak.
langkah-langkah penghematan pajak yang
dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :
Ø Memilih
Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
Ø Memaksimalkan
biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan,
Ø Memilih
berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
Ø Memaksimalkan
kredit pajak yang telah dibayar
Masalah penggelapan pajak yang biasa
dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
- Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
- Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
- Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
- Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
- Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Kunci utama untuk menjadi
seorang auditor adalah kejujuran. Karena dengan kunci utama tersebut, akan
dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan tidak dirugikannya pihak
manapun khususnya auditor itu sendiri. Dengan begitu, seorang auditor dapat
memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien. Sehingga profit perusahaan
dapat membaik dan pendapatanpun akan meningkat.
SUMBER
:
·
Jusup haryono. Auditing
(Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
- Arens & Loebbecke. Auditing Pendekatan Terpadu. “tr by” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
- Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
- http://dc408.4shared.com/doc/8Q60bVMM/preview.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar