Selasa, 16 Oktober 2012

(B1-01-SS-12)


Kejujuran auditor dalam penggelapan pajak
Tujuan pelaksanaan audit atas laporan keuangan menyatakan:

 " Tujuan audit umum dalam laporan keuangan oleh auditor independen adalah untuk menyatakan pendapat atas kewajaran, atas semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, serta arus kas dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum."

Satu- satunya alasan mengapa auditor mengumpulkan bukti- bukti  adalah untuk memungkinkan mereka mencapai kesimpulan tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material serta untuk menerbitkan laporan audit yang benar.
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
1.Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
Ø  Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
Ø  Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
2.Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
3.Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Ø  Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Ø  Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Ø  Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
Ø  Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Ø  Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Selain dari itu auditor tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hal-hal yang ter-indikasi kecurangan tersebut kepada pihak-pihak luar selain dari manajemen senior atau ko-mite audit, kecuali dalam hal atau pihak-pihak sebagai berikut:10
Ø  Untuk memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau seba-gai tanggapan atas panggilan sidang pengadilan.
Ø  Auditor pengganti apabila auditor pengganti tersebut meminta keterangan sesuai de-ngan SA Seksi 315 setelah memperoleh ijin khusus dari klien.
Ø  Penyandang dana atau agen tertentu sesuai dengan persyaratan untuk audit atas peru-sahaan yang memperoleh dana dari pemerintah.
Pajak
Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak.Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan kerelaan wajib pajak.Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan.Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku Mengingat pajak adalah beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan maka, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak.Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari. Penghindaran pajak dengan cara illegal adalah penggelapan pajak.
Contoh kasus penggelapan pajak :
Ø  Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya,omzet 10 milyar hanya dilaporkan dalam laporan keuangan perusahaan sebesar 5 milyar misalnya.
Ø  Menggelembungkan biaya perusahaan dengan membebankan biaya fiktif
Ø  Transaksi export fiktif
Ø  Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan Jika dianalogikan pajak dengan karcis tol, Jika melewati jalan tol namun tidak membayar karcis tol, maka itulah penggelapan pajak.

langkah-langkah penghematan pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain :
Ø  Memilih Bentuk usaha yang memiliki tarif Pajak terendah
Ø  Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan,
Ø  Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah.
Ø  Memaksimalkan kredit pajak yang telah dibayar
Masalah penggelapan pajak yang biasa dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan seorang auditor antara lain:
  1. Memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor pajak.
  2. Memaksimalkan biaya yang telah dikeluarkan agar dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan
  3. Memilih berbagai alternatif transaksi yang memberikan efek beban pajak terendah
  4. Melaporkan penjualan lebih kecil dari yang seharusnya
  5. Pemalsuan dokumen keuangan perusahaan
Kunci utama untuk menjadi seorang auditor adalah kejujuran. Karena dengan kunci utama tersebut, akan dihasilkan laporan keuangan yang berkualitas dan tidak dirugikannya pihak manapun khususnya auditor itu sendiri. Dengan begitu, seorang auditor dapat memberikan rekomendasi yang efektif dan efisien. Sehingga profit perusahaan dapat membaik dan pendapatanpun akan meningkat.

SUMBER :
·         Jusup haryono. Auditing (Pengauditan). STIE YKPN. Yogyakarta. 2001.
  • Arens & Loebbecke. Auditing Pendekatan Terpadu. “tr by” Amir Abadi Yusuf. Salemba Empat. Jakarta. 1996.
  • Bastian Indra. Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. BPFE UGM. Yogyakarta. 2001.
  • http://dc408.4shared.com/doc/8Q60bVMM/preview.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar