PERLINDUNGAN
KONSUMEN
1.Pengertian konsumen
Pengertian
Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Menurut
pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga,, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.”
Lebih
lanjut, di ilmu ekonomi ada dua jenis konumen, yakni konsumen antara dan
konsumen akhir. Konsumen antara adalah distributor, agen dan pengecer. Mereka
membeli barang bukan untuk dipakai, melainkan untuk diperdagangkan Sedangkan
pengguna barang adalah konsumen akhir.
Yang
dimaksud di dalam UU PK sebagai konsumen adalah konsumen akhir. Karena konsumen
akhir memperoleh barang dan/atau jasa bukan untuk dijual kembali, melainkan
untuk digunakan, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain
dan makhluk hidup lain.
Sedangkan
dalam ilmu ekonomi ada 2 cara dalam memperoleh barang, yaitu:
·
Membeli. Bagi orang yang memperoleh suatu barang dengan cara membeli, tentu ia
terlibat dengan suatu perjanjian dengan pelaku usaha, dan konsumen memperoleh
perlindungan hukum melalui perjanjian tersebut.
·
Cara lain selain membeli, yakni hadiah, hibah dan warisan. Untuk cara yang
kedua ini, konsumen tidak terlibat dalam suatu hubungan kontraktual dengan
pelaku usaha. Sehingga konsumen tidak mendapatkan perlindungan hukum dari suatu
perjanjian. Untuk itu diperlukan perlindungan dari negara dalam bentuk
peraturan yang melindungi keberadaan konsumen, dalam hal ini UU PK.
2.azas dan tujuan
Sebelumnya telah disebutkan bahwa
tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan konsumen, dan di satu sisi
menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kualitasnya. Lebih
lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah:
ü Meningkatkan
kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
ü Mengangkat
harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif
pemakaian barang dan/atau jasa
ü Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya
sebagai konsumen
ü Menciptakan
sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan
informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
ü Menumbuhkan
kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga
tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha
ü Meningkatkan
kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang
dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan asas-asas yang dianut dalam
hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU PK adalah:
ü Asas
manfaat
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
Asas ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
ü Asas
keadilan
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
Penerapan asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara seimbang.
ü Asas
keseimbangan
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
Melalui penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih dilindungi.
ü Asas
keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
Diharapkan penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
ü Asas
kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
Dimaksudkan agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum
3.hak dan kewajiban
konsumen
Untuk
melindungi hal tersebut, penting kiranya para konsumen memahami hak-hak yang
dimiliki demi mendapatkan perlindungan akan barang dan/jasa yang dikonsumsinya.
Berikut hak-hak yang dimiliki para konsumen:
ü
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa
ü
Hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
ü
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi jaminan barang
dan/atau jasa
ü
Hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
ü
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut
ü
Hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
ü
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif
ü
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
ü
Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang lainnya.
Demi
mendapatkan perlindungan yang maksimal, maka sudah menjadi kewajiban konsumen
untuk memperhatikan hal berikut ini:
ü
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan
ü
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
ü
Membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
ü
Mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4.hak dan kewajiban
pelaku usaha
Pembangunan perekonomian
nasional pada era globalisasi harus dapat mendukungtumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan
sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang diperoleh dari
Perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen.
Untuk meningkatkan harkat
dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian dari konsumen untuk melindungi dirinya serta
menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab, disertai ketentuan
hukum yang melindungi kepentingan konsumen yang dirasa masih lemah.
Dengan demikian, untuk
dapat mewujudkan perekonomian yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen,
perangkat peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, telah mengatur tentang hak dan kewajiban
konsumen dan pelaku usaha.
Hak
Konsumen adalah :
ü Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi
barang dan/atau jasa;
ü Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang
dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang
dijanjikan;
ü Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi
dan jaminan barang dan/atau jasa;
ü Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau
jasa yang digunakan;
ü Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya
penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
ü Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
ü Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
ü Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan
perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
ü Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya’
Kewajiban
konsumen adalah :
ü membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian
atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang
dan/atau jasa;
ü membayar dengan nilai tukar yang disepakati;
ü mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan
konsumen secara patut.
Hak
pelaku usaha adalah :
ü hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
ü hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan konsumen
yang beritikat tidak baik;
ü hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
ü hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum
bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
ü hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya.
Kewajiban
pelaku usaha adalah :
ü beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
ü memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan,
perbaikan dan pemeliharaan;
ü memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur
serta tidak diskriminatif;
ü menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau
diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang
berlaku;
ü memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau
mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi
atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
ü memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas
kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
ü memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila
barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan
perjanjian.
5.perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang
ü Tidak
sesuai dengan
Ø standar
yang dipersyaratkan;
Ø peraturan
yang berlaku;
Ø ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah yang sebenarnya.
ü Tidak
sesuai dengan pernyataan dalam label, etiket dan keterangan lain mengenai
barang dan/atau jasa yang menyangkut :
Ø berat
bersih;
Ø isi
bersih dan jumlah dalam hitungan;
Ø kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran;
Ø mutu,
tingkatan, komposisi;
Ø proses
pengolahan;
Ø gaya,
mode atau penggunaan tertentu;
Ø janji
yang diberikan;
ü Tidak
mencantumkan :
Ø tanggal
kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan paling baik atas barang
tertentu;
Ø informasi
dan petunjuk penggunaan dalam bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
ü Tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label
ü Tidak
memasang label/membuat penjelasan yang memuat:
Ø Nama
barang;
Ø Ukuran,
berat/isi bersih, komposisi;
Ø Tanggal
pembuatan;
Ø Aturan
pakai;
Ø Akibat
sampingan;
Ø Nama
dan alamat pelaku usaha;
Ø Keterangan
penggunaan lain yang menurut ketentuan harus dipasang atau dibuat
ü Rusak,
cacat atau bekas dan tercemar (terutama sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Dilarang menawarkan,
mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
ü Secara
tidak benar dan/atau seolah-olah barang tersebut :
ü Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
ü Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
ü Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
ü Dalam keadaan baik/baru, tidak mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
ü Secara
tidak benar dan seolah-olah barang dan/atau jasa tersebut :
ü Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
ü Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
ü Telah tersedia bagi konsumen.
ü Telah mendapatkan/memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesoris tertentu.
ü Dibuat perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
ü Telah tersedia bagi konsumen.
ü Langsung/tidak
langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
ü Menggunakan
kata-kata berlebihan, secara aman, tidak berbahaya, tidak mengandung
resiko/efek samping tanpa keterangan lengkap.
ü Menawarkan
sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
ü Dengan
harga/tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika bermaksud tidak
dilaksanakan.
ü Dengan
menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan
tetapi tidak sesuai dengan janji.
ü Dengan
menjanjikan hadiah barang dan/atau jasa lain, untuk obat-obat tradisional,
suplemen makanan, alat kesehatan dan jasa pelayanan kesehatan.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan
atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
ü /tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
ü Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
ü Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara
undian dilarang :
ü Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
ü Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
ü Memberikan
hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak
setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
ü Menyatakan
barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan
tidak mengandung cacat tersembunyi.
ü Tidak
berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain
ü Tidak
menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud
menjual barang lain.
ü Menaikkan
harga sebelum melakukan obral.
6.klausula baku dalam
perjanjian
Klausula Baku dilarang menurut undang-undang
Undang-Undang
No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku
usaha, apabila dalam pencantumannya mengadung unsur-unsur atau pernyataan
sebagai berikut :
- Pengalihan tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen;
- Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
- Pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
- Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
- Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
- Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa;
- Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan / atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
- Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
7.tanggung jawab
pelaku usaha
Setiap pelaku usaha
harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai
akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam
memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang
dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau
melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
8.sanksi
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
Sanksi Perdata :
ü Ganti
rugi dalam bentuk :
Ø uang
atau
Ø Penggantian
barang atau
Ø Perawatan
kesehatan, dan/atau
Ø Pemberian
santunan
ü Ganti
rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
ü Kurungan
:
Ø Penjara,
5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
o Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar