Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI)
1. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak
Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil
dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas
penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah
pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol,
penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan ko-mersil.
2.Prinsip – prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
ü Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
ü Prinsip keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
ü Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
ü Prinsip social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a. Paten
b. Merek
c. Varietas tanaman
d. Rahasia dagang
e. Desain industry
f. Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
3.klasifikasi hak
kekayaan intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua
golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni
ü Hak
cipta ( copyright ), yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta
suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan
izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta
sendiri.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
~Ciptaan
adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
ü Hak
kekayaan industri (industrial property right, yaitu hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi
Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di
amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
b.
Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai
daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak
lain.
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
~Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
c.
Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi
yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
~Hak
Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia
kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
~Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
~Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
~Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
~Desain
Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai
elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal
1 Ayat 2)
~Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negera Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
~Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
~Rahasia
Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
~Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
~Hak
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil
pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk
menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
~Varietas
Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai
oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi
karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis
yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang
menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)
4.Dasar
hukum hak kekayaan intelektual di indonesia
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat
elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa
informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual
(HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa
Inggris intellectual property right. Kata "intelektual"
tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya
pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO,
1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan
perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. merek;
3. indikasi geografis;
4. rancangan industri;
5. paten;
6. desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam
perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua
cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian
(industrial property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak
cipta (neighboring rights).
5.hak cipta
Hak
cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual,namun hak cipta
berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten,
yang memberikan hak monopoli, atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya
Di
Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu,
yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Masalah
penjiplakan atau pembajakan memang tak pernah selesai, menjadi sangat rumit
ketika semuanya berkaitan dengan uang atau meja hijau. Contoh kecil adalah
misalnya jika saya menyanyikan lagu yang diciptakan oleh Band-band terkenal
atau penyanyi terkenal di sebuah panggung dan penonton membayar saya, saya bisa
dikatakan menjiplak dan mengambil untung. Kondisi ini jelas terjadi di
mana-mana, banyak grup musik yang meniti karir dari pub ke pub menarik uang
dengan menjiplak karya orang lain. Bahkan jika penampilan karya dalam bentuk
gubahan, tetap dikatakan menjiplak karena itu bersifat karya turunan.
Saya
sendiri pun termasuk dalam rantai pembajakan, misalnya men-download musik-musik
dalam mp3 atau mengubah CD Audio ke dalam mp3 dan memberikannya kepada orang
lain. Dalam kasus ini saya tidak menjiplak, tapi lebih kepada ‘konsumen para
pembajak’.
Mungkin
picik saya berkata seperti itu, tapi itu saya alami dalam hal lain, misalnya
membeli buku, saya tidak membajak karena nyaris tidak ada rantai pembajakan
buku yang saya konsumsi. Sewaktu kuliah dosen mewajibkan membaca tentang salah satu mata kuliah,
sedangkan di perpustakaan kampus hanya ada dalam itungan jumlah jari dalam satu
tangan, tentunya sangat repot saya baca karena laku keras dipinjam oleh
mahasiswa, dan kalaupun saya membelipun tidak mampu karena harganya sangat
mahal, akhirnya buku tersebut difotokopi ramai-ramai. Buku lain yang mudah
didapat tanpa membajak tentunya saya beli. Saya salah tapi tak bisa menyalahkan
diri sendiri.
6.hak paten
Hak Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
merupakan terjemahan dari Intellectual Property Rights (IPR). Organisasi
Internasional yang mewadahi bidang H.K.I. yaitu WIPO (World Intellectual
Property Organization).
Istilah yang sering digunakan dalam
berbagai literatur untuk Hak Kekayaan Intelektual:
- Hak
Kekayaan Intelektual (H.K.I.)
- Intellectual
Property Rights (IPR)
- Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Hak
Milik Intelektual
H.K.I. adalah hak yang berasal dari
hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan
kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki manfaat serta
berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Ruang lingkup H.K.I.:
- Hak
Cipta
- Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar
hukum: UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- Hak
cipta mengandung:
- hak
moral
contohnya: lagu Bengawan Solo ciptaan Gesang diakui menjadi ciptaan saya. - hak
ekonomi
hak ekomoni berhubungan dengan bisnis atau nilai ekonomis.
contohnya: mp3, vcd, dvd bajakan. - Sifat
hak cipta:
- hak
cipta dianggap sebagai benda bergerak dan tidak berwujud
- hak
cipta dapat dialihkan seluruhnya atau sebagian, bila dialihkan harus
tertulis (bisa di notaris atau di bawah tangan)
- hak
cipta tidak dapat disita, kecuali jika diperoleh secara melawan hukum
- Ciptaan
tidak wajib didaftarkan karena pendaftaran hanya alat bukti bila ada
pihak lain ingin mengakui hasil ciptaannya di kemudian hari.
- Jangka
waktu perlindungan hak cipta:
- Selama
hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta
meninggal dunia.
- 50
tahun sejak diumumkan/diterbitkan untuk program komputer, sinematografi,
fotografi, data base dan karya hasil pengalihwujudan, perwajahan karya
tulis, buku pamflet, dan hasil karya tulis yang dipegang oleh badan
hukum.
- Tanpa
batas waktu: untuk pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran
pencipta.
- Hak
Atas Kekayaan Industri
- Patent
(Hak Paten)
- Hak
paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor
atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Dasar
hukum: UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten.
- Jangka
waktu paten: 20 tahun, paten sederhana: 10 tahun.
- Paten
tidak diberikan untuk invensi:
- bertentangan
dengan UU, moralitas agama, ketertiban umum, kesusilaan.
- metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan
terhadap manusia dan/atau hewan.
- teori
dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- makhluk
hidup dan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau
hewan.
- contohnya:
Ballpoint, untuk masalah teknologi tinta.
- Trademark
(Hak Merek)
- contohnya:
Ballpoint, untuk tulisan (misalnya) Parker.
- Industrial
Design (Hak Produk Industri)
- contohnya:
Ballpoint, untuk desain atau bentuk.
- Represion
Of Unfair Competition Practices (Penanggulangan Praktik Persaingan
Curang)
Beberapa konvensi Internasional yang
telah diratifikasi Indonesia:
- TRIP’S
(Trade Related Aspecs of Intelectual Property Rights) (UU No. 7 Tahun
1994)
- Paris
Convention for Protection of Industrial Property (KEPPRES No. 15 TAHUN
1997)
- PCT
(Patent Cooperation Treaty) and Regulation Under the PCT (KEPPRES No. 16
TAHUN 1997)
- Trademark
Law Treaty (KEPPRES No. 16 TAHUN 1997)
- Berne
Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (KEPPRES No.
18 TAHUN 1997)
- WIPO
Copyrigths Treaty (KEPPRES No. 19 TAHUN 1997)
Cina merupakan salah satu negara yang
sangat terkenal akan pembajakannya. Barang-barang buatan Cina, relatif murah
harganya karena tidak membayar royalti. Negara ini tidak ikut konvensi
Internasional khusus HAKI, karena itu negara-negara lain tidak bisa
menuntut/menghukum Cina.
Dalam konvensi Internasional, tidak
boleh bertentangan dengan tujuan negara.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
Salah satu tujuan negara Indonesia: mencerdaskan kehidupan bangsa.
Oleh karena itu, men-download artikel; software (dan meng-copy atau menggandakan atau memperbanyak); foto copy buku-buku; dsb untuk tujuan pendidikan, tidak melanggar HAKI.
UU tentang H.K.I di Indonesia:
- UU
No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU
No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- UU
No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- UU
No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU
No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
- UU
No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
- UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
7. Hak merk
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek merupakan tanda yang digunakan
untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya
dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah
merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada
barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis
lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan
negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka
waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
menggunakannya.
Undang
- undang yang mengatur tentang merek:
- UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor
110)
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,
selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan.
Merk dagang diberlakukan setelah
pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk
dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan
atau didaftarkan.
8.desain
industry
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi
tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan
warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
9.Rahasia dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai
ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh
pemilik Rahasia Dagang.
Berbeda dari jenis HAKI lainnya,
rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang
bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak
‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
Contoh dari rahasia dagang adalah resep
minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki
informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep
tersebut, misalnya denga n membayar pegawai dari Coca Cola.
Sumber
:
Nama Kelompok :
1.I Made Wahyudi S (23210346)
2. Mathias
Arvans Taufana DJE (28210894)
3.Nur Fadhillah (25210123)
4.Renaldi Aidil
(25210720)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar