Anti
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1.pengertian
Apasih antimonopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehat? Kita akan bahas disini. Monopoli
murni adalah bentuk organisasi pasar dimana terdapat perusahaan tunggal yang
menjual komoditi yang tidak mempunyai subtitusi sempurna. Jadi perusahaan itu
sekaligus merupakan industri dan menghadapi kurva permintaan industri yang
memiliki kemiringan negatif untuk komoditi itu. Namun monopoli telah diatur dan
kasus monopoli telah jarang ditemui di masa lampau dan dilarang saat ini
melalui undang-undang antitrust Amerika Serikat. Meskipun begitu, model
monopoli murni sering kali bermanfaat dalam menjelaskan perilaku perusahaan
tertentu yang mendekati kasus monopoli murni, dan juga membrikan kita pengertian
tentang operasi jenis pasar yang bersaing tak sempurna lainnya.
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau
istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga
sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang
artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”.
Dalam praktek keempat
kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan
istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.
Keempat istilah
tersebut dipergunakan >>
Untuk menunjukkan
suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak
tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku
pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa
mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran
pasar.
~>*
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat
Menurut UU no.5 Tahun
1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti
Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan
atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu
oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1)
Undang-undagn Anti Monopoli ).
Sementara yang
dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan
ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga
menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Karena hanya terdapat
perusahaan tunggal yang menjual komoditi dan tidak terdapat subtitusi sempurna
untuk komoditi itu maka untuk masuk kedalam industri itu sangat sulit atau
tidak mungkin. Kita bisa mendapatkan pasar monopoli sempurna jika kita
mengasumsikan bahwa suatu perusahaan monopoli yang mempunyai pengetahuan
yang sempurna mengenai harga dan biaya sekarang bahkan biaya dan harga
dikemudian hari. Namun, perusahaan monopoli murni tidak mempunyai kekuasaan
pasar yang tidak terbatas, karena adanya tuntutan pemerintah dan ancaman
persaingan yang potensial, hal inilah yang menjadi penghambat kekuasaan pasar
monopoli itu.
Kita dapat mengetahui
bagimana kondisi yang memungkinkan timbulnya monopoli. Berikut penjelasannya :
1.
Perusahaan bisa menguasai seluruh penawaran bahan baku yang diperlukan untuk
memproduksi komoditii itu. Sebagai contoh, hingga perang dunia II, Alcoa
memiliki atau menguasai hampir setiap sumber bauksit(bahan baku yang penting
untuk memproduksi alumunium) di AS dan dengan mempunyai monopoli penuh atau
produksi aluminium di Amerika Serikat.
2.
Perusahaan bisa memiliki paten yang menghalangi perusahaan lain untuk
memproduksi komoditi yang sama. Sebagai contoh, ketika kertas kaca [ertama kali
diperkenalkan, DuPont mempunyai kekuasaan monopoli untuk produksinya
berdasarkan hak paten.
3.
Monopoli bisa ditetapkan melalui pemrintah. Dalam hal ini, perusahaan tesebut
ditetapkan sebagai produsen dan penyalur tunggal barang atau jasa tetapi tunduk
pada pengendalian pemerintah dalam aspek-aspek tertentu dari operasinya.
4.
Pada beberapa industri, hasil yang meningkat atas sekala produksi bisa
dijalankan pada berbagai rentang output yang cukup besar agar hanya membiarkan
satu perusahaan untuk memproduksi output ekuibrium industri. Industri ini
disebut “monopoli alamiah” dan biasa terdapat dalam bidang kepentingan umum dan
transportasi, dalam kasus ini yang biasa dilakukan pemerintah adalah mengizinkan
1 pelaku monopoli itu beroperasi tetapi harus tunduk pada pengendalian
pemerintah. Misalnya saja, tarif listrik di kota New York ditetapkan agar Con
Edison mendapat “tingkat penghasilan yang normal”(misalnya 10% sampai 15%) dari
investasinya.
Peraturan Monopoli
dengan pengendalian harga, pajak lump-sum. Peraturan monopoli dengan
pengendalian harga yaitu dengan menetapkan harga maksimum pada tingkat dimana
kurva SMC memotong kurva D,pemerintah dapat mendorong perusahaan monopoli itu
untuk meningkatkan output sampai tingkat yang harus diproduksi industri jika
diatur menurut batas persaingan sempurna. Peraturan ini juga mengurangi
keuntungan perlu monopoli itu.
Peraturan lump-sum
yaitu dengan membebankan pajak lump-sum (seperti pajak izin usaha ataupun pajak
keuntungan), pemerintah dapat mengurangi atu bahkan menghilangkan keuntungan
perusahaan monopoli tanpa mengurangi harga komoditi atau output.
Peraturan monopoli
dengan pajak per-unit yaitu pemrintah mengurangi keuntungan monopoli dengan
membebankan pajak per-unit. Akan tetapi dalam kasus ini perusahaan monopoli
dapat mengalihkan sebagian beban pajak per-unit kepada para konsumen, dalam
bentuk harga yang lebih tinggi dan output yang lebih kecil.
Mengingatkan
kembali bahwa di Indonesia undang undang yang mengatur adalah UU no.5 Tahun
1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu
atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan
usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Diatas sudah
dijelaskan bagimana monopoli itu. Sekarang kita bahas sekilas mengenai
persaingan monopolistis, yaitu merupakan organisasi pasar dimana terdapat
banyak perusahaan yang menjual komoditi yang hampir serupa tetapi tidak sama.
Sebagai contoh, banyaknya merek rokok yang tersedia (misalnya
Malboro,Super,Filter,234,dsb). Contoh lain, banyaknya sabun deterjen yang
berbeda-beda dipasar (misalnya Rinso,Attack,Daya,dsb). Karena adanya
diferensial produk ini, penjual dapat mengendalikan harganya dan dengan
demikian menghadpai kurva kemiringan yang negatif. Akan tetapi adanya barang
subtitusi srupa banya sangat membatasi kekuatan monopoli para penjual dan
mengakibatkan kurva permintaan sangat elastis.
Persaingan
monopolistis umum terdapat disektor perdagangan eceran dan jasa dalam
perekonomiian kita. Beberapa contoh persaingan monopolistis adalah tempat
pemangkas rambut, pompa bensin, toko bahan pangan, toko minuman keras, toko
obat dan sebagainya yang terletak sangat berdekatan satu sama lain.
Unsur persaingan
berasal dari kenyetaan bahwa pasar yang bersaing secara
monopolistis(sebagaimana halnya dalam industri bersaing sempurna), terdapat
begitu banyak perusahaan yang aktivitasnya masing-masing tidak mempunyai
pengaruh yang jelas terhadap perusahaan lain dalam pasar itu. Selanjutnya
perusahaan dapat memasuki atau meninggalkan pasar tanpa banya kesulitan dlam
jangka panjang. Unsut monopolistik tercipta karena begitu banya perusahaan yang
berada dipasar menjual produk yang sangat diferensiasi(bukannya homogen).
Dalam artikel ini
kita tahu bagaimana persaingan yang tiidak sehat itu. Serta yang dimaksud
monopoli persaingan monopolisti, serta dlam undang-undang juga dijelaskan
bagimana anti monopolistik itu dan bagaimana persaingan tidak sehat itu. Dalam
kasus monopoli ada hal yang menguntungkan namun juga merugikan. Menguntungkan
bagi si perusahaan monopoli tersebut namun ruginya dpat kita lihat di
konsumennya. Jelas sekali merugikan kepntingan umum. Hal ini diharapkan
perusahaan monopoli bisa menetapkan harga yang wajar. Dalam artian tidak
merugikan atau terlalu membebankan harga tinggi kepada konsumen. Diharapkan
pula perusahaan monopoli dengan bijak menguasai pasanya. Sehingga meskipun
berkuasa dalam suatu komoditi tertentu perusahaan tetap memikirkan bagaimana
kemampuan daya beli konsumennya. Dalam islam juga jelas dikatakan katakanlah
harga yang sebenarnya dan biarkan konsumen membayar berapapun namun tidak
merugikan penjual. Dengan adanya penguasa yang baik bisa saja kondisi sekitar
tetap baik.
2.azas
dan tujuan
Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.
3.kegiatan
yang dilarang
Kegiatan
yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut
pasal 33 ayat 2 ” Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi
seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh
dikuasai swasta sepenuhnya
4.perjnajian
yang dilarang
ü Oligopoli:
keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
ü Penetapan
harga: dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian, antara lain:
Ø Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa
yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang
sama
Ø Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari
harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama
Ø Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar
Ø Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau
jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya
dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.
ü Pembagian
wilayah: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar
terhadap barang dan atau jasa.
ü Pemboikotan:
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya
yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik
untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
ü Kartel:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran
suatu barang dan atau jasa.
ü Trust:
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk
melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup
tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol
produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.
ü Oligopsoni:
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau
menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.
ü Integrasi
vertical: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian
produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu
rangkaian langsung maupun tidak langsung.
ü Perjanjian
tertutup: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya
akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada
pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu
ü Perjanjian
dengan pihak luar negeri: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak
luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
5.Hal-hal
yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
Di dalam Undang-Undang Anti Monopoli
Nomor 5 Tahun 1999,terdapat hal-hal yang dikecualikan,yaitu
ü Pasal
50
Ø perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
Ø perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten,
merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu,
dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;
Ø perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekangdan
atau menghalangi persaingan;
Ø perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali
barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah
diperjanjikan;
Ø perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat
luas;
Ø perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
Ø perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan
dan atau pasokan pasar dalam negeri;
Ø pelaku
usaha yang tergolong dalam usaha kecil;
Ø kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
ü Pasal
51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan
yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Pemerintah.
6.komisi
pengawasan persaingan usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia
yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU
menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut
ü Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara
bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang
dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian
tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust
(persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan
persaingan usaha tidak sehat.
ü Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
ü Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Dalam
pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar
membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain
mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
ü Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
ü Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
ü Efisiensi
alokasi sumber daya alam
ü Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui pada pasar monopoli
ü Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
ü Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
ü Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
ü Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
7.Sanksi
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif,
UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
- Pasal 48
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
- Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
- Pasal 49
Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa
- pencabutan izin usaha; atau
- larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
- penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU
Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
Sumber
:
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/11/perjanjian-yang-dilarang-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/03/25/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://anindyaditakhoirina.wordpress.com/2012/03/25/anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar