PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksankan secara demokratis
- Koperasi sebagai Kumpulan Orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
- pendidikan anggota
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal di batasi
- Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- barang barang yang di jual harus asli dan tidak yang di palsukan
- menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- netral terhadap politik dan agama
- Swadaya
- daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- tanggung jawab angota terbatas
- pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
- usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- usaha hanya kepada anggota
- keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat buat..
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas
- SHU dibagi 3 cadangan masyarakat ke naggota sesuai dengan jasa masing masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional
- Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
- Pembagian SHU di atur menurut jasa masing masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka swadaya, swakarta, dan swasembada
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan pekoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar