Senin, 10 Oktober 2011

PRINSIP KOPERASI

Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Beberapa Ahli :

Prinsip Munkner
  • Keanggotaan bersifat sukarela
  • Keanggotaan terbuka
  • Pengembangan anggota
  • Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  • Manajemen dan pengawasan dilaksankan secara demokratis
  • Koperasi sebagai Kumpulan Orang
  • Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
  • Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  • Perkumpulan dengan sukarela
  • Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  • pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi
  • pendidikan anggota
Prinsip Rochdale
  • Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal di batasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • barang barang yang di jual harus asli dan tidak yang di palsukan
  • menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
  • netral terhadap politik dan agama
Prinsip Herman Schulze
  • Swadaya 
  • daerah kerja tak terbatas 
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • tanggung jawab angota terbatas
  • pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
  • usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 
Prinsip Raiffeisen
  •  Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • usaha hanya kepada anggota
  • keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip ICA
  • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat buat..
  • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
  • Modal menerima bunga yang terbatas
  • SHU dibagi 3 cadangan masyarakat ke naggota sesuai dengan jasa masing masing
  • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
  • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional maupun internasional 
Prinsip Koperasi Menurut UU no 12/1967
  • Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
  • Pembagian SHU di atur menurut jasa masing masing anggota
  • Adanya pembatasan bunga atas modal
  • Mengembangkan kesejahteraan anggota khusunya dan masyarakat pada umumnya
  • Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka swadaya, swakarta, dan swasembada 
Prinsip Koperasi UU no 25/1992
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan pekoperasian
  • Kerjasama antar koperasi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar