PENGERTIAN KOPERASI
Menurut Definisi ILO (International Labour Organisation)
Menurut ILO koperasi merupakan Perkumpulan atau penggabungan orang orang dengan kesukarelaan untuk tujuan ekonomi yang ingin di capai. koperasi di sini dibentuk secara demokratis dengan kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan. dan maju tidaknya koperasi menjadi tanggung jawab anggota koperasi sendiri.
Menurut Definisi Chainago
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Menurut Definisi Dooren
Tidak ada definisi tunggal (untuk Cooperative) yang umumnya di terima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
Menurut Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. semangat tolong menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan semua untuk satu, dan satu untuk semua.
Menurut Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urus niaga secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolang menolong. aktivitas dalam urus niaga bertujuan untuk ekonomi, bukan untuk sosial seperti yang di kandung dalam asas gotong royong.
Menurut Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar