PENGARUH GOOD CORPORATE
GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN
DENGAN NILAI
PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA
PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI
BURSA EFEK
INDONESIA)
CARNINGSIH
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma
Penelitian
terhadap perusahaan-perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa
Efek Indonesia selama periode 2007-2008. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan ROA dan ROE terhadap nilai
perusahaan dengan adanya mekanisme Good Corporate Governance. Nilai perusahaan
diukur dengan Tobin’s Q, proksi GCG yang diambil peneliti yaitu proporsi
komisaris independen.
Hasil
penelitian ini menunjukkan bahwa (1) ROA berpengaruh negatif terhadap nilai
perusahaan sedangkan ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, dan (2)
proporsi komisaris independen tidak mempunyai nilai signifikan terhadap nilai
perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa komisaris independen tidak mampu
memoderasi hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan. Hal ini mungkin
saja terjadi karena proporsi komisaris independen dalam perusahaan yang
diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak
dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) di dalam
perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk
menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya
untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi
tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan
menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat
tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak
menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan
penilaian investasi.
Kata
Kunci : Kinerja Keuangan (ROA dan ROE), Good Corporate Governance (GCG),
Nilai
Perusahaan (Tobin’s Q)
1.
Latar belakang
Beberapa
penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan
yang telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan
perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004;
Maryatini, 2006). Investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap
nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007).
Hasil analisis penelitian oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak
mempunyai pengaruh terhadap return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa
investor dalam membeli saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian
mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA) terhadap
nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller
dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earnings
power dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi
earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau semakin tinggi profit
margin yang diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai
perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan
Wirakusuma (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap
return saham satu periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu
faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997)
dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif
terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil berbeda diperoleh oleh Suranta dan
Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam
penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai
perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi ROA
dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis memasukkan penerapan Good
Corporate Governance (GCG) sebagai variabel pemoderasi yang diduga ikut
memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka pokok permasalahan penelitian ini adalah sebagai
berikut: (1) Apakah kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai
perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2)
Apakah good corporate governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan
terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek
Jakarta? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan
tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan adanya
mekanisme good corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini
juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca
khususnya investor, calon investor dan badan otoritas pasar modal atau para
analis keuangan lainnya mengenai relevansi dari good corporate governance dalam
laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam
mengambil keputusan investasi yang tepat.
2.
Metode Penelitian
Populasi
penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok property dan real
estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2008. Pemilihan
sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability sampling tepatnya
metode purposive sampling.
Adapun
kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian ini adalah sebagai
berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun
2007-2008 dalam kelompok property dan real estate yang menerbitkan laporan
tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2) Perusahaan sampel mempunyai
laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan menggunakan rupiah sebagai mata
uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data mengenai komisaris independen. (4)
Perusahaan sampel memiliki semua data yang diperlukan secara lengkap.
Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel sebanyak 23 perusahaan dengan
46 pengamatan. Data diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id (jsx
download) dan www.yahoofinance.com.
Pengukuran Variabel
1.
Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q. Tobin’s Q
dihitung dengan rumus:
|
Keterangan:
Tobin’s
Q = {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
TA
CP
= Closing Price
TL
= Total Liabilities
I
= Inventory
CA
= Current Assets
TA
= Total Assets
2.
Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on assets
(ROA) dan
return
on equity (ROE).
3.Variabel
moderasi, yaitu Good Corporate Governance diproksikan dengan proporsi komisaris
independen (persentase komisaris independen dibanding total dewan komisaris
yang ada).
3.
Hasil
Uji
asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 17.0 for Windows. Dari hasil
uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot, terbukti bahwa data variabel
dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi normal. Hasil uji
multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang nilai VIF > 5.
Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel terikat (SRESID)
dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas, serta titik-titik
menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga model regresi
terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,271
terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil
regresi linear berganda sebelum moderasi menunjukkan nilai R2=0,101 atau
sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh
ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9% dijelaskan oleh variabel lain yang
tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,130
dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai thitung= -2,130 yang berarti lebih
kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan
tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang berarti lebih kecil daripada tingkat
signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA
berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin
rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang
diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan
Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh
negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan
variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi
0,200. Nilai thitung sebesar 1,302 yang berarti lebih kecil daripada ttabel,
yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat
signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih besar daripada tingkat
signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak
berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 2
Hasil
regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai R2=0,105 atau
sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh
ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh variabel lain yang
tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar
-2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070 yang berarti
lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima,
sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih kecil
daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa
variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Ini
menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini
mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro
dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA
justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Variabel bebas ROE
memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat signifikansi 0,262. Nilai
thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho
diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,262 yang
berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat
disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel moderasi KomInd memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat
signifikansi 0,670. Nilai thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada
ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat
signifikansinya adalah 0,670 yang berarti lebih besar daripada tingkat
signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel moderasi
Komind tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
4.
Pendapat
Berdasarkan
hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan
sebagai berikut.
1.
Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan,
sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan
property dan real estate terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun
2007-2008.
2.
Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti
berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan kinerja keuangan
terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan kedua variabel
tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris independen dalam
perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi
regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance
(GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak
untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan
indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang
seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka
kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka
nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini
menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris
independen dalam melakukan penilaian investasi.
Penelitian
ini hanya menggunakan 23 perusahaan property dan real estate yang terdaftar di
Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 sehingga tidak dapat digeneralisasi dan
belum dapat merepresentasikansemua perusahaan yang ada. Penelitian ini juga
hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai proksi kinerja keuangan dan komisaris
independen sebagai proksi GCG. Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah
disebutkan maka penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel
dan memperpanjang waktu pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi.
Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain,
misalnya NPM, PBV, PER, atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan
manajerial, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan
institusional atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar