Nama Anggota Kelompok (Balance) :
· Dwikie Bayu
Ramadhan
· Nike Aprianti
· Rayi Kinasih
· Renaldi Aidil
· Susi Lona
Agustina
3 NORMA YANG BERLAKU DI INDONESIA DAN KONSEKUENSI
APABILA TERJADI PELANGGRAN NORMA.
Kita tentunya menginginkan suatu kehidupan yang sesuai dengan tatanan
sosial yang berlaku. Akan tetapi, di kehidupan masyarakat yang seperti sekarang
ini, hal tersebut sangatlah sulit dijumpai. Karena, tindakan penyimpangan
sosial pasti selalu ada, meskipun bentuk penyimpangan yang terjadi tersebut
sangat kecil atau ringan. Sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari kita
sering melihat orang yang tidak tertib dalam berlalu lintas, berbagai tindak
kejahatan, dan lain sebagainya. Berikut berbagai pelanggaran norma atau etika
dan konsekuensi serta bentuk pencegahannya.
Norma atau kaidah
sangat diperlukan oleh masyarakat dalam mengatur hubungan antar anggota
masyarakat. Norma menjadi panduan, tatanan dan pengendalian tingkah laku warga.
Norma juga menjadi criteria bagi masyarakat untuk mendukung atau menolak
perilaku seseorang. Oleh Karena itu, pola kelakuan yang telah sesuai dengan
norma selalu mengandung unsur pembelaan. Setelah mengetahui pengertian dari
norma social, selanjutnya kami akan menjelaskan macam-macam norma yang berlaku
di Indonesia. Adapun norma-norma tersebut adalah :
Tata
Cara (Usage)
Adalah norma yang
paling lemah daya pengikatnya atau norma dengan sanksi yang sangat ringan
terhadap pelanggarnya karena orang yang melanggar hanya mendapatkan sanksi dari
masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja. Cara atau usage menunjuk pada
suatu perbuatan yang berkaitan dengan hubungan antarindividu dalam masyarakat.
Kebiasaan
(Folkways)
Adalah suatu aturan
dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage, karena kebiasaan
merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi bukti bahwa
orang yang melakukannya menyukai dan menyadari perbuatannya.
Hukum
(Law)
Adalah norma-norma
yang dirumuskan dan diwajibkan secara jelas dan tegas serta berlaku bagi semua
masyarakat. Hukum merupakan norma yang tertulis dan dibukukan serta
diberlakukan secara resmi dalam bentuk kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran terhadap norma hukum dikenakan hukuman yang tegas sesuai peraturan
hukum yang berlaku.
Perilaku pelanggaran norma
Perilaku pelanggaran norma adalah semua bentuk perilaku yang tidak sesuai
dengan norma-norma sosial yang ada. Perilaku penyimpangan dapat terjadi di mana
saja, baik di keluarga maupun di masyarakat.
1. Hal-Hal yang Memengaruhi Terjadinya Perilaku pelanggaran norma dapat dipengaruhi oleh hal-hal berikut ini.
a. Tidak mempunyai seseorang sebagai panutan dalam memahami dan meresapi tata nilai atau norma-norma yang berlaku di masyarakat. Kondisi semacam ini lazim disebut sebagai hasil proses sosialisasi yang tidak sempurna. Akibatnya, ia tidak bisa membedakan hal-hal yang baik ataupun yang buruk, benar atau salah, pantas atau tidak pantas, dan sebagainya.
b. Pengaruh lingkungan kehidupan sosial yang tidak baik, misalnya lingkungan yang sering terjadi tindak penyimpangan, seperti prostitusi, perjudian, mabuk-mabukan, dan sebagainya.
c. Proses bersosialisasi yang negatif, karena bergaul dengan para pelaku
penyimpangan sosial, seperti kelompok preman, pemabuk, penjudi, dan sebagainya.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
d. Ketidakadilan, sehingga pihak-pihak yang dirugikan melakukan protes, unjuk rasa, bahkan bisa menjurus ke tindakan anarkis.
Dampak Perilaku Pelanggaran norma
Berbagai bentuk perilaku menyimpang yang ada di masyarakat akan membawa
dampak bagi pelaku maupun bagi kehidupan masyarakat pada umumnya.
1. Dampak Bagi Pelanggar norma
Berbagai bentuk
perilaku menyimpang yang dilakukan oleh seorang individu akan memberikan dampak
bagi si pelanggara norma. Berikut ini beberapa dampak tersebut.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku pelanggaran.
a. Memberikan pengaruh psikologis atau penderitaan kejiwaan serta tekanan mental terhadap pelaku karena akan dikucilkan dari kehidupan masyarakat atau dijauhi dari pergaulan.
b. Dapat menghancurkan masa depan pelaku pelanggaran.
c. Dapat
menjauhkan pelaku dari Tuhan dan dekat dengan perbuatan dosa.
d. Perbuatan yang
dilakukan dapat mencelakakan dirinya sendiri.
2. Dampak Bagi Orang Lain/Kehidupan Masyarakat
Perilaku
penyimpangan juga membawa dampak bagi orang lain atau kehidupan masyarakat pada
umumnya. Beberapa di antaranya adalah meliputi hal-hal berikut ini.
a. Dapat
mengganggu keamanan, ketertiban dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
b. Merusak tatanan nilai, norma, dan berbagai pranata sosial yang berlaku di masyarakat.
c. Menimbulkan beban sosial, psikologis, dan ekonomi bagi keluarga pelaku.
d. Merusak unsur-unsur budaya dan unsur-unsur lain yang mengatur perilaku individu dalam kehidupan masyarakat.
Upaya Pencegahan pelanggaran norma
Berbagai upaya dapat dilakukan untuk mencegah perilaku penyimpangan sosial
dalam masyarakat. Upaya-upaya tersebut dapat dilakukan dari berbagai
lingkungan, baik itu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, dan lingkungan
masyarakat.
1. Di Lingkungan Keluarga
Upaya pencegahan perilaku penyimpangan sosial di rumah memerlukan dukungan
dari semua anggota keluarga, baik keluarga inti maupun keluarga luas. Di dalam
hal ini, masing-masing anggota keluarga harus mampu mengembangkan sikap
kepedulian, kompak, serta saling memahami peran dan kedudukannya masing-masing
di keluarga. Meskipun keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat dibutuhkan,
namun orang tua memegang peran utama dalam membentuk perwatakan dan membina
sikap anak-anaknya. Hal ini dikarenakan orang tua merupakan figur utama anak
yang dijadikan panutan dan tuntunan, sehingga sudah sepantasnya jika orang tua
harus mampu memberi teladan bagi anak-anaknya. Dalam hubungannya dengan upaya
pencegahan penyimpangan sosial di lingkungan keluarga, orang tua dapat
melakukan beberapa hal, seperti berikut ini.
a. Menciptakan
suasana harmonis, perhatian, dan penuh rasa kekeluargaan.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
b. Menanamkan nilai-nilai budi pekerti, kedisiplinan, dan ketaatan beribadah.
c. Mengembangkan komunikasi dan hubungan yang akrab dengan anak.
d. Selalu meluangkan waktu untuk mendengar dan menghargai pendapat anak, sekaligus mampu memberikan bimbingan atau solusi jika anak mendapat kesulitan.
e. Memberikan punnish and reward, artinya bersedia memberikan teguran atau bahkan hukuman jika anak bersalah dan bersedia memberikan pujian atau bahkan hadiah jika anak berbuat baik atau memperoleh prestasi.
f. Memberikan
tanggung jawab kepada anak sesuai tingkat umur dan pendidikannya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya.
Langkah-langkah tersebut merupakan upaya yang dapat dilakukan orang tua agar tercipta suatu komunikasi yang baik dengan anak, sehingga anak merasa terlindungi, memiliki panutan atau teladan, serta merasa memiliki arti penting sebagai bagian dari keluarganya.
ETIKA
BAGI MAHASISWA
Dalam masa kini para
mahasiswa sudah banyak kehilangan nilai norma, etika, dan moral. Sebenarnya
norma sosial itu tumbuh dari proses kemasyarakatan dan hasil dari kehidupan
bermasyarakat. Individu dilahirkan dalam
suatu masyarakat dan mengalami sosialisasi untuk menerima aturan-aturan
masyarakat yang sudah ada. Dalam hal ini norma, etika, dan moral sangat
berperan penting dalam menjalankan hubungan yang ada dalam masyarakat. Karena
dengan ketiga hal tersebut kita bisa hidup damai sesama manusia berdasarkan
norma yang ada, etika kita, dan moral yang kita miiki. Tapi dalam akhir-akhir
ini ketiga hal tersebut sudah mulai menghilang karena itu kami disini membuat
makalah tentang Norma, Etika, dan Moral.
Etika
mahasiswa ketika di dalam kelas
Etika sungguh sangat penting sekali bagi kita.
Dimanapun kita berada, sedang apapun kita harus mempunyai etika tidak
terkecuali etika ketika kita berada di dalam kelas. Terus apa saja etika yang
harus kita lakukan ketika di dalam kelas?. Tentu saja sangat banyak jawaban
yang bisa diutarakan, antara lain adalah :
§ Sebelum masuk kelas kita harus mengetok pintu terlebih
dahulu dan mengucapkan salam, karena salam adalah do’a untuk kita dan yang
menjawab salam. Jika keadaan kita ketika masuk kelas itu telat hendaknya kita
meminta ma’af kepada guru atau dosen yang ada kalau kita telat, dan memberikan
alasan kenapa kita bisa telat.
§ Berpakaian yang rapi dan sopan. Jika di dalam kelas,
kita harus memakai baju berkerah, memakai celana panjang dan memakai sepatu.
Jika kita adalah siswa di sebuah sekolah hendaknya kita memasukkan baju kita.
§ Kita harus memperhatikan guru atau dosen yang sedang
menjelaskan materi. Kita harus menghargai mereka.
§ Jika kita mau bertanya atau mengutarakan pendapat atau
jawaban hendaknya kita mengacungkan tangan terlebih dahulu sebelum bertanya.
§ Kita hendaknya diam dan memperhatikan ketika dosen
menjelaskan materi, bukannya kita ngomong sendiri dengan teman kita.
§ Jika kita ingin ke belakang kita meminta ijin terlebih
dahulu kepada guru atau dosen.
§ Bertutur kata yang sopan, baik dan benar dengan guru
atau dosen.
§ Duduk ditempat duduk yang disediakan dan duduk yang
baik.
§ Jika pelajaran sudah selesai hendaknya kita
mengucapkan terima kasih kepada guru atau dosen yang sudah memberikan ilmu
kepada kita.
§ Kita hendaknya menyapa dosen atau guru dengan sapaan
pak atau bu meskipun dosen atau guru tersebut umurnya tidak jauh berbeda dengan
kita.
Dan
masih banyak lagi etika-etika yang harus kita lakukan ketika di dalam kelas.
Kita harus ingat bahwa dimanapun, kapanpun kita harus ber etika. Karena etika
adalah salah satu cermin kepribadian kita yang dilihat orang lain.
Etika
mahasiswa di dalam kampus
Tidak hanya di dalam kelas, diluar kelaspun atau bisa
disebut di dalam kampus kita juga harus mempunyai etika. Apa saja ya
contohnya?, tentunya sudah tidak diragukan lagi banyak sekali etika yang anda
tahu dan yang harus kita lakukan. Pertama adalah menyapa jika kita bertemu
dengan teman, dengan dosen, karyawan yang ada dikampus. Jika kita bertemu orang
yang lebih tua dari kita hendaknya kita sapa dengan sapaan mas/mbak, atau pak
bu. Jika kita terbiasa dengan bahasa Jawa, kita harus memakai bahasa krama
ketika berbicara dengan orang yang lebih tua contohnya dosen,karyawan ataupun
staff yang ada di kampus.
Menghargai
teman yang sedang berbicara, mengeluarkan pendapat. Tidak berbicara, tertawa
yang terlampau keras karena suara kita bisa mengganggu orang lain yang ada di
sekitar kita. Tidak lupa jika kita akan masuk ke sebuah ruangan hendaknya
mengetok pintu dan mengucapkan salam kepada orang yang ada di dalam ruangan.
Dalam
hal yang berhubungan dengan kendaraan kita, hendaknya kita menaruh atau
memarkir kendaraan kita di tempat yang sudah disediakan, bukannya di parkir di
tempat yang sudah jelas ada rambu-rambu di larang parkir.
Hal
lain adalah ketika kita ada di kantin, ketika kita makan hendaknya tidak
berbicara dengan teman kita karena itu selain etika adalah bisa-bisa kita
tersedak makanan yang kia makan, selain itu kita tidak boleh makan dengan
“mengecap”. Ketika kita makan maupun minum kita harus duduk yang sopan, kita
tidak boleh duduk dengan kaki yang satu ada di atas atau orang Jawa bilang
“JIGANG”. Ada lagi hal lain yang kadang kita lakukan yaitu berkata-kata yang
jorok seperti contohnya kata yang identik dengan kotoran, dengan urusan perut
kita, dan lain lain karena kata-kata tersebut akan membuat orang yang sedang
makan atau minum menjadi tidak nafsu. Kita juga hendaknya tidak mengeluarkan
kotoran seperti “ingus” karena akan membuat orang hilang mood dalam makan atau
minum.
Kita
tinggalkan sejenak etika ketika kita ada di kantin, kita beralih ke tubuh kita.
Tubuh kita juga harus ber etika, contohnya ketika kita mau “buang angin”,
hendaknya kita berpindah tempat untuk buang angin di tempat yang sepi jauh dari
orang. Kita juga harus menjaga ludah kita, tidak asal membuang ludah
sembarangan apalagi membuang ludah di jalan umum, ini akan membuat jalan tadi
kelihatan kotor dan kumuh.
Etika
mahasiswa di luar kampus
Di atas tadi sudah membahas etika mahasiswa ketika
berada di dalam kampus, sekarang akan membahasa etika mahasiswa ketika berada
di luar kampus. Kita sebagai mahasiswa tentunya dipandang berbeda oleh
kebanyakan orang, mahasiswa adalah orang yang pintar, orang yang intelek, orang
yang luar biasa dan masih banyak lagi. Tidak lupa mahasiswa tentunya mempunyai
etika yang lebih baik daripada orang lain.
Etika
mahasiswa tentunya tidak hanya ada di dalam kelas ataupun di dalam kampus.
Pastinya juga ada di luar kampus. Salah satu contohnya adalaha bertutur kata
yang baik kepada semua orang, sopan berbicara kepada orang yang lebih tua.
NORMA ATAU HUKUM ADAT YANG BERLAKU DI
SUMATERA UTARA
Norma yang berlaku di setiap daerah berbeda-beda meskipun tak jarang
terjadi kemiripan, di daerah asal saya sendiri terdapat berbagai macam
kebudayaan dan adat istiadat yang menghasilkan hukum adat yang beraneka-ragam.
Seperti yang diketahui, daerah Sumatera Utara di dominasi dengan suku Batak dan
Melayu. Dimana suku Batak itu sendiri juga bemacam-macam, antara lain Toba,
Karo, Simalungun, Tapanuli, dan Nias. Selain itu juga terdapat suku-suku
pendatang yang jumlahnya juga cukup banyak seperti Jawa, Padang, dan lain
sebagainya.
Di sini kami
mencoba untuk menguraikan hukum adat yang masih berlaku di Sumatera Utara
meskipun tidak semuanya dapat saya jelaskan secara detail. Berhubung saya suku
Karo maka kemungkinan Hukum yang akan saya jelaskan tentang hukum adat Karo,
namun tidak begitu terperinci karena keterbatasan pengetahuan yang saya miliki.
Sifat
perkawinan dalam
masyarakat Batak karo adalah eksogami artinya harus menikah atau
mendapat jodoh diluar marganya (klan). Bentuk perkawinannya adalah jujur
yaitu dengan pemberian jujuran (mas kawin) yang bersifat religio magis kepada
pihak perempuan menyebabkan perempuan keluar dari klannya dan pindah ke dalam
klan suaminya. Perkawinan diantara semarga dilarang dan dianggap sumbang
(incest), perkawinan eksogami tidak sepenuhnya berlaku pada masyarakat Karo,
khususnya untuk Marga Sembiring dan Perangin-angin. Sebab, walaupun bentuk
perkawinannya jujur tapi sistem perkawinannya adalah eleutherogami terbatas
yaitu seorang dari marga tertentu pada Marga Sembiring dan Perangin-angin
diperbolehkan menikah dengan orang tertentu dari marga yang sama asal klannya
berbeda.
Perkawinan
semarga yang terjadi dalam klan Sembiring terjadi karena dipengaruhi faktor
agama, faktor ekonomi dan faktor budaya. Pelaksanaan perkawinan semarga
dinyatakan sah apabila telah melewati tahap Maba Belo Selambar (pelamaran),
Nganting Manuk (musyawah untuk membicarakan hal-hal yang mendetil mengenai
perkawinan), Kerja Nereh i Empo (pelaksanaan perkawinan), dan Mukul (sebagai
syarat sahnya suatu perkawinan menurut hukum adat Karo). Akibat hukum dari
perkawinan semarga adalah sama seperti perkawinan pada umumnya apabila telah
dilakukan sesuai dengan agama, adat, dan peraturan yang berlaku.
Larangan
perkawinan yang dilangsungkan diantara orang-orang yang semarga dimaksudkan
untuk menjaga kemurnian keturunan berdasarkan sistem kekerabatan pada
masyarakat Batak karo. Karena nilai budaya karo sangat tinggi pengaruhnya dalam
budaya Batak karo dalam mewujudkan kehidupan yang lebih maju, damai, aman,
tertib, adil, dan sejahtera.
Sanksi bagi
yang melakukan perkawinan semerga (sumbang) adalah :diusir dari tempat tinggal
mereka, dikucilkan di masyarakat adat, dikucilkan dan diusir oleh keluarga, dan
dimandikan di depan umum (dalam bahasa Karo disebut ‘i peridi i tiga’).
- PERTANIAN
Di sini
merupakan kebiasaan yang umumnya dilakukan oleh suku Karo, yang kemudian terdapat
hukum adat di dalam kebiasaan tersebut. Merdang Merdem atau Kerja Tahun
adalah sebuah perayaan suku Karo di Kabupaten Karo. Merdang merdem tersebut
merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang biasanya dilaksanakan setelah acara
menanam padi di sawah selesai. Perayaan tersebut merupakan bagian dari ucapan
syukur kepada sang Pencipta karena kegiatan menanam padi telah selesai.
Teriring doa agar tanaman padi tersebut diberkati sehingga bebas dari hama dan
menghasilkan panen yang berlimpah. Momen yang melibatkan seluruh warga kampung
tersebut biasanya juga dimanfaatkan muda-mudi sebagai ajang mencari jodoh. Ada
istilah Mbesur-mbesuri yaitu “Ngerires”, membuat lemang waktu padi mulai
bunting (mulai berisi).
Setiap acara
merdang merdem biasanya dimeriahkan dengan gendang guro-guro aron yaitu acara
tari tradisional Karo yang melibatkan pasangan muda-mudi. Setiap kecamatan di
Tanah Karo merayakan merdang merdem pada bulan yang berbeda. Pesta sekampung
tersebut sebegitu meriahnya sehingga lama perayaannya sampai enam hari dimana
setiap hari mempunyai makna yang berbeda.
Sumber :
http://uulgintingg.wordpress.com/2012/03/02/hukum-adat-yang-masih-berlaku-di-daerah-asal-sumatera-utara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar