1. a) NERACA PEMBAYARAN.
Neraca Pembayaran adalah suatu catatan sistematis yang berisi hubungan ekonomi/transaksi antar penduduk dari suatu Negara dengan Negara lainnya dinilai dalam mata uang pada kurun waktu tertentu (1 tahun).
Hubungan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa:
- Pertukaran hasil produksi (pertanian, industry, dan jasa).
- Pertukaran sarana produksi (penanaman modal, teknologi).
- Hubungan ekonomi yang merupakan akibat hubungan pertama dan kedua.
Fungsi neraca pembayaran.
- Mengambil langkah-langkah di bidang ekonomi (ekspor/impor, hubungan uang piutang, penanaman modal).
- Mengambil kebijakan di bidang moneter dan fiscal.
- Mengetahui pengaruh hubungan ekonomi internasional terhadapa pendapatan nasional
- Mengambil kebijakan di bidang politik perdagangan internasional..
- Mendapatkan gambaran tentang pengaruh transaksi luar negri terhadap pendapatan nasional
Komponen neraca pembayaran terdiri dari:
- Neraca transaksi berjalan/current account.
Mencatat semua transaksi ekspor impor, perbandingan nilai ekspor & impor barang, pendapatan investasi, pembayaran cicilan pokok utang LN, serta saldo kiriman dan transaksi uang dari dank ke luar negri;
- Neraca perdagangan / barang.
- Neraca jasa.
- Pendapatan investasi (bunga, deviden, laba).
- Pembayaran.
- Neraca modal/capital account.
- Neraca moneter/monetary account
Neraca perdagangan adalah mencatat keadaan ekspor & impor barang/jasa :
- Ekspor : kayu, garmen.
- Impor : suku cadang kendaraan, barang elektronik.
Ekspor > impor <=> neraca perdagangan (+)
Ekspor<impor <=> neraca perdagangan (-)
Ekspor <=> kredit Impor<=> debet
Ekspor<impor <=> neraca perdagangan (-)
Ekspor <=> kredit Impor<=> debet
Transaksi debet adalah transaksi yang menimbulkan kewajiban untuk menerima neraca pembayaran dari penduduk lain.
Transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan hak untuk menerima neraca pembayaran dari penduduk lain.
Kredit | Debet |
Neraca Barang | Neraca Barang |
Pengiriman barang ke luar negri | Pemasukan barang dari luar negri |
Neraca jasa
| Neraca jasa
|
Kredit yang diterima dari luar negri baik jangka pendek maupun jangka panjang |
Kredit yang diberikan ke luar negri baik dan pembayaran cicilan utang |
Neraca emas Pengeluaran emas ke luar negri | Neraca emas Pemasukan emas ke luar negri |
K>D = Surplus
K<D = Defisit
K=D = Seimbang
Neraca Jasa adalah neraca yang menunjukkan jasa-jasa yang kita selengarakan untuk dimanfaatkan oleh penduduk luar negri
Neraca modal adalah mencatat nilai investasi langsung pihak swasta asing, pinjaman luar negri yang diberikan pebrankan swasta internasional, pinjaman/hibah Negara lain.
Transaksi modal jangka pendek meliputi:
- Kredit untuk perdagangan dari Negara lain (K), kredit perdagangan yang diberikan ke Negara lain (D)
- Deposito bank LN (D) deposito bank DN milik penduduk Negara lain (K)
- Pembelian surat berharga LN jangka pendek (D), penjualan surat berharga dengan jangka pendek kepada penduduk Negara lain (K)
Transaksi modal jangka panjang meliputi
- Investasi langsung ke LN (D), investasi asing di DN
- Pembelian surat berharga jangka panjang milik penduduk Negara lain (D), pembelian surat berharga jangka panjang oleh penduduk Negara lain (K)
- Pinjaman jangka panjang untuk Negara lain (D), peinjaman jangka panjang dari penduduk lain (K)
b) MODAL ASING.
Definisi Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut.”
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
c) UTANG LUAR NEGERI.
Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
2. MANFAAT MODAL ASING.
ü penurunan biaya bunga APBN.
ü sumber investasi swasta.
ü pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal.
ü menutup gap devisa yang ditimbulkan oleh defisit pada transaksi berjalan.
ü mampu menggerakkan kegiatan ekonomi yang lesu akibat kurangnya modal (saving investment gap) bagi pelaksanaan pembangunan ekonomi.
ü dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
ü modal asing ini selain sebagai perpindahan modal juga dapat memberikan kontribusi positif melalui aliran industrialisasi dan modernisasi.
modal asing merupakan kesempatan yang bagus guna memperoleh pembiayaan pembangunan ekonomi. Dimana pembangunan ekonomi yang sedang dijalankan oleh pemerintah Indonesia merupakan suatu usaha berkelanjutan yang diharapkan dapat mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, sehingga untuk dapat mencapai tujuan itu maka pembangunan nasional dipusatkan pada pertumbuhan ekonomi.
3. DAMPAK UTANG LUAR NEGERI TERHADAP PEMBANGUNAN DI INDONESIA
a. Rakyat pembayar pajak, yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakan oleh Ditjen Pajak, harus merelakan sebagian pajak yang dibayarkannya dipergunakan oleh pemerintah untuk membayar cicilan pokok utang dan bunga. Selain itu, rakyat kebanyakan juga harus ikhlas dan sabar membiarkan pemerintah memotong jatah dana pembangunan dari APBN, yang semestinya bisa untuk membiayai program peningkatan kesejahteraan rakyat, terpaksa harus digunakan untuk membayar cicilan pokok utang dan bunga.
b. Utang akan menyuburkan lahan korupsi bagi aparat birokrasi terkait di negara penerima. Beberapa studi membuktikan bahwa semakin besar utang suatu negara, semakin besar pula potensi korupsi dan penyalahgunaan dana utang tersebut. Bank Dunia dan IMF semestinya tahu dan melakukan tindakan pencegahan bahwa sebagian utang yang disalurkan keIndonesia selama ini telah mengalami kebocoran. Namun, kedua lembaga keuangan internasional tersebut belum berbuat sesuatu dan terkesan membiarkan saja dana yang diutangkan itu bocor dalam penggunaannya. Sikap apatis Bank Dunia dan IMF ini memunculkan tuduhan dari kritikus kebijakan bahwa selama ini tujuan memberikan utang kepada Indonesia semata-mata untuk meraup pendapatan bunga sebesar-besarnya, tanpa ambil pusing dana yang diutangkan itu mengalami kebocoran.
c. Rendahnya nilai tambah utang sebagai sumber dana pembangunan. Dalam setiap pemberian utang kepada Indonesia, negara-negara kreditor selalu memaksakan persyaratan yang memberatkan dan kadang merugikan bangsa Indonesia. Pada setiap pemberian utang, negara-negara kreditor selalu mewajibkan Indonesia untuk membeli barang-barang dan penggunaan konsultan dari negara-negara kreditor, yang tarifnya relatif tinggi. Dampaknya, terjadilah arus pembalikan dana yang cukup besar dari Indonesia kembali ke negara-negara kreditor, tanpa memberikan nilai tambah yang signifikan bagi program pembangunan di Indonesia.
d. Ancaman terampasnya kedaulatan dalam pengelolaan ekonomi Indonesia. Negara-negara kreditor, melalui Bank Dunia dan IMF, juga biasanya mendesak agar dalam perumusan setiap kebijakan ekonomi Indonesia yang sesuai dengan keinginan mereka, yang tentunya kebijakan tersebut disesuaikan dengan kepentingan negara-negara kreditor. Rumusan kebijakan ekonomi yang seolah-olah “dipaksakan” oleh Bank Dunia dan IMF selama ini dapat berdampak terhadap berkurangnya kemandirian ekonomi Indonesia, yang dapat bermuara pada proses penyengsaraan terhadap rakyat kebanyakan. “Pemaksaan” kehendak IMF untuk lebih menekankan pada pemberlakuan ekonomi pasar bebas dalam perumusan kebijakan penghapusan subsidi secara total dan privatisasi BUMN sering dianggap sebagai pengikisan kemandirian ekonomi bangsa.
e. Mengakibatkan pembangunan yg tidak berkesinambungan.
f. Memicu pemberhentian pembngunan di tengah jalan ” tidak diteruskan” karena jika sudah jatuh tempo. maka biaya untuk alokasi pmbngunan otomatis tidak ada.
g. Pembngunan yg terkesan setengah – setengah , hal itu biasa terjadi karena jumlah utang yg di pinjam tidak sebanding dengan rencana pembngunan yg memakan biaya tidak sedikit..
h. Dapat menurun kan kualitas pembngunan itu sendiri ,artinya dengan bugdet dengan dana HUTANG pasti pihak pemborong akan mencari bahan bngunan yg terjangkau & murah pastinya tidak memperhatikan kualitas ,, dan itu berbahaya ..
i. Yang paling terlihat dampak dari itu semua adalah Pembangunan yg tidak merata antar daerah . Dapat dipastikan dana hasil hutang itu ada batasannya artinya tidak terlalu besar . jadi mau tidak mau indonesia harus memprioritaskan pembngunan di suatu daerah . mengingat daerah indonesia yang berpulau – pulau , jadi tidak mungkin dana tersebut bisa membangun secara bersamaan.