Jumat, 29 November 2013

tulisan



Perilaku Etika
dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
1.      Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnyamendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari DepartemenKeuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
2.      Ekspektasi Publik
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasi adalah harapan. Terjadinya krisis keuangan yang disebabkan skandal keuangan oleh berbagai perusahaan besar di dunia menyebabkan perubahan pada persepsi mayarakat terhadap nilai serta perilaku etika perusahaan.

Masyarakat pada umumnya berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.

3.      Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing

Nilai-nilai etika terdiri dari :
·         Integritas   : setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·         Kerjasama : mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·         Inovasi       : pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
·         Simplisitas  : pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
1.      budgetary accounting
2.      commitment accounting
3.      fund accounting
4.      cash accounting
5.      accrual accounting

4.      Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.


tulisan


Perilaku Etika Dalam Bisnis

1). Contoh penerapan moral dalam dunia bisnis:
a. Bersaing dengan sehat untuk mencapai target bisnis
b. Memperhatikan kesejahteraan karyawan ataupun golongan rendah
c. Tidak mudah tergoda dengan godaan yang cenderung akan merugikan orang lain

2). Contoh penerapan etika dalam dunia bisnis:
a.       Pada saat menjelang hari raya, para anggota DPR dilarang menerima bingkisan dalam bentuk apapun(pengendalian diri)
b.       Pada saat ramadhan, pelaku bisnis mengadakan santunan kepada anak yatim (Pengembangan tanggung jawab sosial)
c.       menciptakan sebuah perencanaan yang akan digunakan dalam memajukan dunia bisnis kedepannya(menerapkan konsep"pembangunan berkelanjutan")
d.       Menaati segala peraturan yang telah ditetapkan perusahaan dan menjalankannya dengan sebaik mungkin (konsekuen dan konsisten dengan aturan mainyang telah disepakati bersama)

3). 4 kebutuhan dasar yang harus disepakati dr sebuah profesi:
a.       kredibilitas: alasan yang masuk akal untuk bisa dipercaya.Seseorang yang memiliki kredibilitasberarti dpt dipercayai.
b.       Profesionalisme:komitmen para profesional trhdp profesinya. Komitmen tsb ditunjukkan dgn kebanggan dirinya sbg tenaga profesioanal.
c.       Kualitas Jasa:kualitas jasa dapat diperoleh dgn cara membandingkan antara pengharapan konsumen dgn penilaian mereka trhdap kinerja yang sebenarnya.
d.       Kepercayaan:Suatu bentuk nyata, dimana berharganya diri sendiri. Kepercayaan dalam bisnis sangat penting karena tanpa kepercayan bisnis sulit untuk dijalani.

A.     Lingkungan Bisnis Yang Mempengaruhi Perilaku Etika
Tujuan dari sebuah bisnis kecil adalah untuk tumbuh dan menghasilkan uang.Untuk melakukan itu, penting bahwa semua karyawan di papan dan bahwa kinerja mereka dan perilaku berkontribusi pada kesuksesan perusahaan.Perilaku karyawan, bagaimanapun, dapat dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar bisnis.Pemilik usaha kecil perlu menyadari faktor-faktor dan untuk melihat perubahan perilaku karyawan yang dapat sinyal masalah :

1.       Budaya Organisasi
Keseluruhan budaya perusahaan dampak bagaimana karyawan melakukan diri dengan rekan kerja, pelanggan dan pemasok. Lebih dari sekedar lingkungan kerja, budaya organisasi mencakup sikap manajemen terhadap karyawan, rencana pertumbuhan perusahaan dan otonomi / pemberdayaan yang diberikan kepada karyawan. "Nada di atas" sering digunakan untuk menggambarkan budaya organisasi perusahaan. Nada positif dapat membantu karyawan menjadi lebih produktif dan bahagia.Sebuah nada negatif dapat menyebabkan ketidakpuasan karyawan, absen dan bahkan pencurian atau vandalisme.

2.       Ekonomi Lokal
Melihat seorang karyawan dari pekerjaannya dipengaruhi oleh keadaan perekonomian setempat. Jika pekerjaan yang banyak dan ekonomi booming, karyawan secara keseluruhan lebih bahagia dan perilaku mereka dan kinerja cermin itu. Di sisi lain, saat-saat yang sulit dan pengangguran yang tinggi, karyawan dapat menjadi takut dan cemas tentang memegang pekerjaan mereka.Kecemasan ini mengarah pada kinerja yang lebih rendah dan penyimpangan dalam penilaian. Dalam beberapa karyawan, bagaimanapun, rasa takut kehilangan pekerjaan dapat menjadi faktor pendorong untuk melakukan yang lebih baik.

3.       Reputasi Perusahaan dalam Komunitas
Persepsi karyawan tentang bagaimana perusahaan mereka dilihat oleh masyarakat lokal dapat mempengaruhi perilaku. Jika seorang karyawan menyadari bahwa perusahaannya dianggap curang atau murah, tindakannya mungkin juga seperti itu. Ini adalah kasus hidup sampai harapan. Namun, jika perusahaan dipandang sebagai pilar masyarakat dengan banyak goodwill, karyawan lebih cenderung untuk menunjukkan perilaku serupa karena pelanggan dan pemasok berharap bahwa dari mereka.

4.       Persaingan di Industri
Tingkat daya saing dalam suatu industri dapat berdampak etika dari kedua manajemen dan karyawan, terutama dalam situasi di mana kompensasi didasarkan pada pendapatan. Dalam lingkungan yang sangat kompetitif, perilaku etis terhadap pelanggan dan pemasok dapat menyelinap ke bawah sebagai karyawan berebut untuk membawa lebih banyak pekerjaan. Dalam industri yang stabil di mana menarik pelanggan baru tidak masalah, karyawan tidak termotivasi untuk meletakkan etika internal mereka menyisihkan untuk mengejar uang.
B.     Kesaling  Tergantungan Antara Bisnis dan Masyarakat
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.

C.     Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika
Pelaku bisnis dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bisa dalam bentuk kepedulian terhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan.

D.     Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Di akui bahwa sepanjang sejarah kegiatan perdagangan atau bisnis tidak pernah luput dari sorotan etika. Perhatian etika untuk bisnis dapat dikatakan seumur dengan bisnis itu sendiri. Perbuatan menipu dalam bisnis , mengurangi timbangan atau takaran, berbohong merupakan contoh-contoh kongkrit adanya hubungan antara etika dan bisnis. Namun denikian bila menyimak etika bisnis sperti dikaji dan dipraktekan sekarang, tidak bisa disangkal bahwa terdapat fenomena baru dimana etika bisnis mendapat perhatian yang besar dan intensif sampai menjadi status sebagai bidang kajian ilmiah yang berdiri sendiri.
Masa etika bisnis menjadi fenomena global pada tahun 1990-an, etika bisnis telah menjadi fenomena global dan telah bersifat nasional, internasional dan global seperti bisnis itu sendiri. Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah institute of moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekan oleh manajemen center of human values yang didirikan oleh dewan direksi dari indian institute of manajemen di Kalkutta tahun 1992. Di indonesia sendiri pada beberape perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika isnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di Jakarta.

E.     Etika Bisnis Dan Akuntan

Profesi akuntan publik bisa dikatakan sebagai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transparansi bisnis yang fair, oleh karena itu kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi yaitu: keahlian, berpengetahuan dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etis akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dapat dirumuskan sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam.Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika profesi itu sendiri, dalam kerangka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, berarti profesi (dalam hal ini profesi akuntansi) dalam kegiatannya pasti berhubungan dengan orang/pihak lain (publik). Dalam menjaga hubungan baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.

Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


tugas


PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI
PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK
INDONESIA)

CARNINGSIH
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


            Penelitian terhadap perusahaan-perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007-2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan ROA dan ROE terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme Good Corporate Governance. Nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q, proksi GCG yang diambil peneliti yaitu proporsi komisaris independen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan sedangkan ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, dan (2) proporsi komisaris independen tidak mempunyai nilai signifikan terhadap nilai perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa komisaris independen tidak mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan. Hal ini mungkin saja terjadi karena proporsi komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) di dalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.

Kata Kunci : Kinerja Keuangan (ROA dan ROE), Good Corporate Governance (GCG),
Nilai Perusahaan (Tobin’s Q)
1.       Latar belakang
Beberapa penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007). Hasil analisis penelitian oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak mempunyai pengaruh terhadap return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa investor dalam membeli saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap return saham satu periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
 Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis memasukkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel pemoderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka pokok permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah good corporate governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme good corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor dan badan otoritas pasar modal atau para analis keuangan lainnya mengenai relevansi dari good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.
2.       Metode Penelitian
Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2008. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 dalam kelompok property dan real estate yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2) Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data mengenai komisaris independen. (4) Perusahaan sampel memiliki semua data yang diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel sebanyak 23 perusahaan dengan 46 pengamatan. Data diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id (jsx download) dan www.yahoofinance.com.
Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q. Tobin’s Q dihitung dengan rumus:


                                {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
Tobin’s Q =
                                                                TA
 
 



 


Keterangan:
Tobin’s Q = {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
TA
CP = Closing Price
TL = Total Liabilities
I = Inventory
CA = Current Assets
TA = Total Assets

2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on assets (ROA) dan
return on equity (ROE).





 






3.Variabel moderasi, yaitu Good Corporate Governance diproksikan dengan proporsi komisaris independen (persentase komisaris independen dibanding total dewan komisaris yang ada).

3.       Hasil
Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 17.0 for Windows. Dari hasil uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot, terbukti bahwa data variabel dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi normal. Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang nilai VIF > 5. Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel terikat (SRESID) dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga model regresi terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,271 terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear berganda sebelum moderasi menunjukkan nilai R2=0,101 atau sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,130 dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai thitung= -2,130 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi 0,200. Nilai thitung sebesar 1,302 yang berarti lebih kecil daripada ttabel, yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 2
            Hasil regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai R2=0,105 atau sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat signifikansi 0,262. Nilai thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,262 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan variabel moderasi KomInd memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat signifikansi 0,670. Nilai thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,670 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel moderasi Komind tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

4.       Pendapat
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1. Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan property dan real estate terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2007-2008.
2. Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan kedua variabel tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.
Penelitian ini hanya menggunakan 23 perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 sehingga tidak dapat digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikansemua perusahaan yang ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai proksi kinerja keuangan dan komisaris independen sebagai proksi GCG. Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya NPM, PBV, PER, atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan manajerial, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.