KEDUDUKAN DAN KIPRAH KOPERASI DALAM MENDUKUNG
PEMBERDAYAAN UMKM
Abstrak
unability koperasi menjadi solusi institusi andalan UKM
pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi
tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompok UKM untuk bersatu
dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), namun yang
kecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan
revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksi koperasi,
manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentang koperasi
benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada
koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.
n mendukung program nasional
ketahanan pangan yang benar-benar lebih pasti.
pemberdayaan bukan karena konsep dasar yang salah lembaga koperasi
tapi itu karena pendekatan pembangunan yang secara langsung dipengaruhi oleh politik
kebijakan dan ekonomi dunia. Globalisasi merupakan salah satu faktor yang harus
mendorong pengembangan koperasi (itu adalah sebuah tantangan sehingga kelompok UKM untuk bersatu
dalam rangka meningkatkan skala usaha dan efisiensi), namun yang
kecenderungan menjadi kendala untuk keberlanjutan pengembangan koperasi.
Solusi yang diperlukan untuk memberdayakan koperasi komitmen yang kuat dan nyata dengan
revitalisasi koperasi dan penegakan kegiatan pembiayaan.
Alternatif dalam memurnikan institusi koperasi dapat dilakukan dengan cara: 1).
Meningkatkan dan menyelesaikan hukum koperasi (mempercepat ratifikasi koperasi
RUU); 2). Memberikan penyuluhan, pelatihan dan pendidikan kepada dewan direksi koperasi,
manajer dan metode sehingga mereka benar-benar mengetahui dan mengerti tentang koperasi
benar-benar dan sungguh-sungguh; 3). Yang tepat, terarah, terencana dan berkesinambungan
sosialisasi / promosi melalui media; 4). Menyiapkan standar yang sesuai dan
metode subjek koperasi untuk mendukung kader koperasi terbentuk di dasar,
pendidikan menengah dan tinggi; e). Memberikan sebagian besar promosi dan tanggung jawab pada
koperasi pembangunan untuk gerakan koperasi itu sendiri.
n mendukung program nasional
ketahanan pangan yang benar-benar lebih pasti.
I. Pendahuluan
Sesuai dengan devinisi negara, tujuan bernegara dan ketentuan-ketentuan
adanya suatu negara, maka perhatian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya
sangat diperlukan, karena rakyat merupakan salah satu komponen berdirinya
suatu Negara. Bagi Indonesia, rakyat bukan hanya sebagai indikator keberadaan
negara, tetapi juga merupakan penegak kedaulatan yang menduduki tempat paling
tinggi dalam konstitusi. (UUD 1945). Keinginan untuk mensejahterakan semua
rakyat juga merupakan amanat konstitusi dan oleh karena sebagian besar (87,4%)
rakyat Indonesia adalah kelompok usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah
(UMKM), maka pemberdayaan ekonomi rakyat dapat diidentikkan dengan
pemberdayaan UMKM.
Keinginan menciptakan kesejahteraan seluruh anggota masyarakat dalam
bentuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perkuatan UMKM sudah
diikrarkan sejak awal masa kemerdekaan dan untuk itu telah dilakukan berbagai
program pembangunan, walaupun sampai sekarang ini masih ada sekelompok
masyarakat yang tergolong miskin. Belum optimalnya keberhasilan pembangunan
ekonomi dari rezim ke rezim yang lain nampaknya tidak terlepas dari konsepsi
dasar pembangunan yang belum sepenuhnya mengutamakan kepentingan
pemberdayaan ekonomi rakyat. Indikator dari kondisi tersebut antara lain terlihat
dari semakin menyurutnya peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi,
bahkan sebagian ekonom sekarang malah mempertanyakan apakah koperasi
merupakan alternatif kelembagaan uuntuk memberdayakan UMKM, atau hanya
merupakan salah satu solusi. Timbulnya pertanyaan tersebut dari satu sisi terlihat
wajar-wajar saja karena banyak kegiatan-kegiatan yang jika dilakukan oleh
koperasi tidak berhasil (keberhasilannya lebih kecil dibandingakan jika
dilaksanakan oleh pihak-pihak lain). Pertanyaan terlihat janggal, memperhatikan
bahwa keberadaan dan kiprah koperasi merupakan penjabaran dari ekonomi
kekeluargaan yang secara tegas telah dinyatakan dalam UUD 1945.
Memang banyak kegiatan yang dilakukan oleh koperasi belum mencapai
keberhasilan seperti yang dilakukan oleh badan usaha lainnya, tetapi dalam hal ini
perlu dipertimbangkan juga banyaknya faktor yang dapat mendorong atau
menghambat kegiatan usaha koperasi, Faktor-faktor tersebut antara lain, sebagian
pengelola koperasi belum memiliki kepekaan bisnis (sense of bisnis), karena pada
awalnya mereka memang bukan orang-orang profesional. Demikian juga jaringan
bisnis koperasi dapat dikatakan hampir tidak berperan, serta hal-hal lainnya yang
berhubungan dengan kondisi lingkungan ekonomi dan profesionalisme. Demikian
juga faktor lingkungan (eksternal) yang berkaitan dengan masalah kebijaksanaan
pemerintah, serta lingkungan usaha ekonomi yang dibangun oleh banyak pelaku
usaha lainnya, tidak dapat diharapkan berperan untuk mendukung keberhasilan
koperasi.
Masalah kedua yang dihadapi koperasi adalah dalam membangun
partisipasi anggota koperasinya. Dalam hal ini banyak pakar antara lain Nasution
1991 yang mengatakan “Berikan kebutuhan yang paling diperlukan oleh
anggota”. Azas one man one fote yang menjadi slogan koperasi belum menjadi
daya tarik bagi masyarakat untuk masuk menjadi anggota koperasi. Demikian
juga asas yang merupakan prinsip dasar koperasi ini, belum dapat dipahami oleh
sebagian besar anggota koperasi dengan tingkat kesejahteraan, dan pendidikan
masih rendah, serta lingkungan sosial budaya masih kurang kondusif (adanya
hubungan patron klient, ewuh pakewuh, ndoro kawulo dan lain-lain).
Memang banyak konsep pembangunan partisipasi anggota koperasi yang
bersumber dari koperasi-Koperasi di luar negeri, tetapi konsep tersebut tidak
dapat diaplikasikan karena kondisi faktor-faktor lingkungan ekonomi sosial dan
budaya tidak sama. Kekeliruan yang mungkin perlu diluruskan dalam
membangun partisipasi anggota koperasi adalah adanya anggapan bahwa
penyebab rendahnya partisipasi anggota koperasi lebih dikarenakan besarnya
intervensi pemerintah serta adanya kelemahan kebijakasanaan dasar dalam
pembangunan koperasi yang tertuang dalam UU nomor 25 tahun 1992 dan
heterogenitas anggota koperasi sendiri.
Faktor lain yang menyebabkan tidak konsistennya penilaian terhadap
keberhasilan pembangunan koperasi adalah “Belum adanya standar baku tentang
indikator keberhasilan koperasi, sehingga orang menilai koperasi dari indikator
yang dibangunnya sendiri. Dalam hal ini harus diperhatikan bahwa sesuai dengan
azas dan prinsip dasar koperasi tujuan pembangunan koperasi adalah untuk
mendukung pembangunan kemampuan ekonomi dari anggotanya. Keberhasilan
koperasi akan dicirikan oleh keberhasilan pembangunan ekonomi anggotanya,
sebagai akibat dari adanya hubungan dalam kegiatan ekonomi antara anggota
dengan koperasi. Dalam memenuhi kebutuhan anggota koperasi seharusnya dapat
berhubungan langsung dengan produsen. Hubungan langsung ini dapat
mengurangi biaya-biaya diluar biaya produksi seperti biaya pembungkus, dan
biaya pemasaran sehingga harga dasar yang diperoleh koperasi dapat lebih murah.
Berbagai masalah yang dihadapi dalam pembangunan koperasi tersebut di
atas, mungkin dapat dijadikan bahan untuk menjawab pertanyaan tentang
kedudukan koperasi dalam mendukung pemberdayaan UMKM. Dalam hal ini
perlu diperhatikan bahwa dari aspek normatif dalam kontek pembangunan
ekonomi di Indonesia koperasi dianggap sebagai alat bagi anggota untuk
mencapai kesejahteraan ekonomi, alat pemerintah untuk membangun
kesejahteraan semua warga masyarakat. Jika koperasi dinyatakan sebagai
kelembagaan alternatif, mungkin perlu diperhatikan bahwa koperasi memiliki
banyak keunggulan dalam mendukung pemberdayaan kelompok-kelompok
miskin. Koperasi juga merupakan organisasi non profit yang dapat
mengumpulkan serta mempersatukan kelompok kelompok marginal, yang karena
kemarjinalannya tidak mampu bersaing dalam pasar bebas. Satu hal lagi yang
merupakan kekuatan koperasi selama ini jarang diperhitungkan adalah ”Koperasi
merupakan bentuk kelembagaan formal yang memiliki jaringan sangat luas
bersifat internasional. Kelemahan dari koperasi adalah karena faktor internalnya
sendiri yang membatasi partisipasi anggota, karena koperasi menghendaki
homogenitas anggota terutama dari aspek kepentingannya terhadap koperasi
(Syarif dan Nasution 1989). Dari adanya berbagai kekuatan koperasi dan dengan
mengeliminir kelemahan yang ada maka koperasi idealnya dapat menjadi aktor
penting dalam mendukung perekonomian nasional, yang dibangun oleh sebagian
besar rakyat yang tergolong dalam kelompok UMKM. Yang perlu mendapat
perhatian adalah bagaimana memposisikan koperasi dalam system perekonomian
nasional. Sedangkan diketahui sekarang ini sangat banyak kendala yang
menghambat pengembangan koperasi, terutama dari aspek kebijakan makro yang
dipengaruhi semangat globalisasi
Selanjutnya kajian mungkin harus diarahkan pada faktor yang
mempengaruhi keberhasilan koperasi terutama yang terkait dengan hubungan
koperasi dan anggotanya sebagai modal utama koperasi antara lain ; Faktor
perekat. Dalam suatu koperasi faktor perekat yang sangat mendasar adalah
kesamaan (homogenitas) kepentingan ekonomi dari para anggotanya. Signifikansi
faktor ini tergambar jelas diperhatikan adanya fenomena bahwa seorang anggota
yang telah berhasil dalam usahanya cenderung akan meninggalkan koperasi
walaupun sebelumnya keberhasilan orang tersebut didukung sepenuhnya oleh
koperasi. Orang tersebut malah merasa tidak memerlukan koperasi lagi.
Peningkatan kemampuan menyebabkan orang berubah kepentingannya maka
orang tersebut dapat pindah ke koperasi lain, yang dapat memenuhi
kepentingannya. Dengan kata lain faktor homogenitas kepentingan anggota
merupakan kata kunci dalam membangun koperasi.
Anggaran Dasar (AD) koperasi merupakan cerminan dari kepentingan
anggota. Tetapi sekarang AD diseragamkan (oleh instansi pemerintah), yang
berarti menyeragamkan kepentingan anggota. Hal ini dimaksudkan agar AD yang
disusun sesuai dengan peraturan. Tetapi perlu diingat bahwa perlakuan tersebut
merupakan kesalahan, oleh sebab itu harus diperbaiki. Disini pihak yang
berwenang boleh saja menjadi konsultan dalam penyusunan AD, tetapi sebagai
konsultan yang harus mampu melihat kepentingan anggota dari suatu koperasi
yang akan dibentuk.
Tidak ada penugasan khusus kepada instansi pemerintah sebagai pembina
untuk menjadikan koperasi sebagai sebuah sistem. Kenyataan juga koperasi
sering dipilih tetapi kerap kali menjadi pilihan yang tidak tepat. Pada akhirnya
koperasi selalu di identikan sebagai badan usaha yang marginal. Perkembangan
koperasi mengalami pasang surut sesuai dengan intensitas pembinaan yang
dipengaruhi oleh banyak aspek. Pada akhirnya timbul pertanyaan mengapa
sampai sekarang peran dan kiprah koperasi di Indonesia sulit dikembangkan.
II. Kedudukan dan Kiprah koperasi dalam era Tahun 2000-an
1. Kedudukan koperasi dalam System perekonomian Nasional
Walaupun koperasi telah berdiri di Indonesia sejak sebelum
kemerdekaan, tetapi kinerja koperasi sebagai institusi solusi pemberdayaan
ekonomi rakyat (yang pada waktu itu disebut Bumi Putera) belum pernah
mencapai harapan. Kinerja koperasi terus mengalami pasang surut sampai
pada suatu saat (dekade tahun 1990-an) mengalami titik terendah (stagnan),
bahkan kemudian menurun (periode reformasi), sehingga sekarang ini
koperasi oleh sebagian besar masayarakat hanya dianggap sebagai solusi
kelembagaan pembangunan UKM yang banyak bermasalah.
Ketidakmampuan koperasi untuk menjadi solusi kelembagaan
andalan pemberdayaan UKM bukan karena konsepsi dasar kelembagaan
koperasi yang salah, tetapi lebih banyak disebabkan oleh komitmen politik
dan pendekatan pembangunan, yang secara langsung dipengaruhi oleh
politik dan perekonomian dunia. Kondisi globalisasi merupakan salah satu
faktor yang seharusnya mendorong pengembangan koperasi (tantangan agar
kelompok UKM bersatu dalam rangka meningkatkan skala usaha dan
efisiensi), bahkan sekarang sebaliknya menjadi kendala yang menghambat
kelangsungan pengembangan koperasi. Hal ini terkait nampaknya terkait
juga dengan pola pembangunan koperasi yang mengedepankan aspek usaha
dan indikator keberhasilan kuantitatif, yang tidak mendukung kebersamaan
dalam koperasi.
2. Asas dan Prinsip koperasi
Pembangunan atau pemberdayaan koperasi idealnya harus dimulai
dengan memperhatikan asas dan prinsip-prinsip koperasi. Asas gotong
royong dan kekeluargaan yang dianut oleh koperasi sudah secara tegas
dinyatakan dalam amanat konstitusi. Sedangkan prinsip-prinsip dasar
koperasi sebagian besar sudah sesuai dengan kondisi sosial ekonomi
masyarakat di Indonesia sekarang ini (yang diwarnai dengan ketimpangan
dan banyaknya jumlah orang miskin dan pengangguran).
1). Pengertian koperasi
(1). Dalam ILO recommendation nomor 127 pasal 12 (1) dirumuskan
bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang
berkumpul secara sukarela untuk berusaha bersama mencapai
tujuan bersama melalui organisasi yang dikontrol secara
demokratis, bersama-sama berkontribusi sejumlah uang dalam
membentuk modal yang diperlukan untuk mencapai tujuan
bersama tersebut dan bersedia turut bertanggung jawab
menanggung resiko dari kegiatan tersebut, turut menikmati
manfaat usaha bersama tersebut, sesuai dengan kontribusi
permodalan yang diberikan orang-orang tersebut, kemudian
orang-orang tersebut secara bersama-sama dan langsung turut
memanfaatkan organisasi tadi.
(2). Menurut Internasional Cooperative Allience (ICA)
Koperasi adalah perkumpulan dari orang-orang yang bersatu
secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan
aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama, melalui
perusahaan yang mereka milik bersama dan mereka kendalikan
secara demokratis,
(3). Menurut Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 (Pasal 1 ayat 1)
koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang-orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar