PENDAHULUAN
Koperasi adalah Asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.
Tujuan koperasi yaitu menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi.
PRINSIP KOPERASI :
(UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian indonesia)
Pertama :
1. Keanggotaanya sukarela dan terbuka. Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.
2. Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua tujuan seperti di bawah ini :
- mengembangkan koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan.
- Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan trnsaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan lainnya yang disepakati dalam rapat anggota.
Kedua :
1. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.
2. Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
3. Kerja sama antar koperasi. Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.
4. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebikjakan yang diputuskan oleh rapat anggota.
JENIS KOPERASI :
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP )
KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP )
“ GRAHA ARTHAMAS ”
Awal berdirinya koperasi Graha Arthamas pada tahun 2008 oleh Bpk. Bintoro Kosasi. koperasi ini didirikan dengan modal awal Rp 150.000.000. total nasabah dari 2008 sampai 2011 adalah 3200 orang. Total pengeluaran dana sekitar ± 2M. Jenis koperasi ini koperasi simpan pinjam, dan dibuka untuk umum dan wilayah nasabah mencakup sejabodetabek. Syarat untuk peminjaman kredit berupa jaminan BPKB sepeda motor atau mobil. Minimal pinjaman dihitung dari 40% dari harga second. Sistem jasa bayar pajak selain pinjaman dan deposito
Syarat peminjaman kredit :
(Bila atas nama sendiri)
a. 2 Lbr FC KTP permohonan (suami & istri )
b. 1 Lbr FC Kartu Keluarga Permohonan
c. 2 Lbr FC BPKB, STNK, & Lunas Pajak
d. 2 Lbr Gesekan No. Mesin & No. Rangka
e. 3 Lbr Kwitansi kosongan an. Pemohon + bermaterai Rp 6.000
f. 1 Lbr Struk Gaji (pegawai)
g. 1 Lbr FC Buku Kir (Truk, Pick Up, Pick Up Box)
Pemegang saham koperasi ini adalah PT. PANSURYA KEMANG, DEPKOP ASRAMA BRIMOB. Batas waktu telat pembayaran maksimal 3 bulan, jangka pinjaman paling cepat 6 bulan dan paling lama 24 bulan.
Bagi nasabah yang bermasalah diberikan surat peringatan 1 s/d 3, jika surat peringatan diabaikan koperasi akan melakukan tindakan pengambilan barang jaminan.
Tujuan dari koperasi simpan pinjam ini adalah :
1. untuk membantu kalangan menengah kebawah dalam membuka usaha
2. untuk pemakaian barang konsumsi
3. untuk penyimpanan dana masyarakat ( tabungan )
STRUKTUR ORGANISASI
Manager : Bintaro Kosasi
Asisten Manager : Tri Endah S.
Pengawas Kredit : DKI
Marrketing : 1. Umar
2. Aziz
Administrasi : Dewi
Kasir :.Mega
Kolektor : 1. Rusman
2. Konim
3. Reza
Survey : 1. Rusman
2. Fajar
OB : Bimo
Peran masing – masing struktur organisasi :
- Manager : Mengawasi kegiatan yang berlangsung dalam koperasi
- Asisten Manager : Mengambil alih tugas manager saat tidak berada ditempat
- Pengawas Kredit : Mengawasi lancarnya pembayaran kredit nasabah
- Marketing : Mencari nasabah dengan minimum target Rp 100.000.000
- Administrasi : mencatat semua transaksi
- Kasir : menerima transaksi pembayaran serta pencairan dana
- Koleor : Bertugas dalam proses penagihan
- survey : Interview nasabah yang ingin ikut langsung datang kerumahnya.
- OB : Bertugas menjaga kebersihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar