Sabtu, 31 Maret 2012

hukum dagang ( KUHD )


HUKUM DAGANG (KUHD)

1.Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang.
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.Berlakunya Hukum Dagang.

Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD belanda , dan pada tahun 1819 drencanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus . lalu pada tahun 1838 akhirnya di sahkan . KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pemmbuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848 . dan pada akhir abad ke-19 Prof. molengraaff merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896).Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu , tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
3.Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya.
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
ü  Pembantu di dalam perusahaan.
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan ).
ü  Pembantu di luar perusahaan.
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
Ø  Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
Ø  Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
Ø  Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )

4.Pengusaha Dan Kewajibannya.
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
ü  Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
Ø  Dokumen keuangan.
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
Ø  Dokumen lainnya.
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
ü  Mendaftarkan Perusahaan.
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
a.    Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.    Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
5.Bentuk-bentuk Badan Usaha.
Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah.
6.Perseroan Terbatas.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut
7.Koperasi.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
ü  Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela.
ü  Pengelolaan yang demokratis.
ü  Partisipasi anggota dalam ekonomi.
ü  Kebebasan dan otonomi.
ü  Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
ü  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
ü  Kemandirian.
ü  Pendidikan perkoperasian.
ü  Kerjasama antar koperasi.
Kewirausahaan Koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
8.Yayasan.
Yayasan adalah: Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Dasar hukum: UUY 28/2004 (pengganti UUY 16/2001). Badan hukum Yayasan lahir setelah akta pendirian Yayasan disahkan oleh Menhukham.
Syarat substansial Yayasan:a) Didirikan oleh satu orang atau lebih, atau b) Didirikan berdasarkan surat wasiat c) Kekayaan awal dipisahkan dari kekayaan pendiri d) Kekayaan awal minimal Rp. 10.000.000,-
Syarat formal Yayasan: a) Salinan akte Yayasan bermaterai yang dibuat oleh Notaris b) Surat keterangan domisili Yayasan dari Luarah/Kepala Desa c) Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Yayasan d) Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 100.000,-
Kegiatan Yayasan:
ü  SOSIAL -> pendidikan formal dan non formal; panti asuhan/wreda/ jompo; rumah sakit, poliklinik, laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding.
ü  KEAGAMAAN -> mendirikan sarana ibadah, pondok pesantren; menerima dan menyalurkan amal zakat, sedekah; meningkatkan pemahaman keagamaan, melaksanakan syiar agama, studi banding keagamaan.
ü  KEMANUSIAAN ->memberi bantuan kepada: korban bencana alam, pengungsi akibat perang, tunawisma/fakir miskin/gelandangan; mendirikan rumah singgah, rumah duka: memberikan perlindungan konsumen; melestarikan lingkungan hidup.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha dengan mendirikan badan usaha (PT) dan atau ikut serta dalam badan usaha (PT) dengan ketentuan:
ü  Penyertaan (modal) maksimal 25% dari aset Yayasan.
ü  Kegiatan badan usaha (PT) yang didirikan Yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan.
ü  Hasil kegiatan usaha tidak boleh dibagikan kepada organ Yayasan.
ü  Organ Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Direksi dan Komisaris pada badan usaha (PT) yang didirikannya.
Isi Anggaran Dasar Yayasan:
ü  Nama dan tempat kedudukan.
ü  Maksud dan tujuan serta kegiatan.
ü  Jangka waktu pendirian.
ü  Kekayaan awal (cara memperoleh dan penggunaannya).
ü  Organ Yayasan yang terdiri dari: Pembina, Pengurus, Pengawas.
ü  Tata cara pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pembina, Pengurus dan Pengawas.
ü  Hak dan kewajiban Pembina, Pengurus dan Pengawas.
ü  Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan.
ü  Tahun buku (1 Jan s/d 31 Des).
ü  Perubahan Anggaran Dasar.
ü  Penggabungan dan Pembubaran Yayasan.
ü  Penggunaan kekayaan Yayasan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah bubar.
ü  Peraturan penutup.
ü  Identitas Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Perubahan Anggaran Dasar Yayasan:
ü  Diperbolehkan asalkan tidak mengubah maksud dan tujuan.
ü  Berdasarkan permufakatan rapat Pembina atau persetujuan 2/3 anggota Pembina yang hadir.
ü  Merubah nama dan kegiatan harus mendapat persetujuan Menhukham.
ü  Merubah selain nama dan kegiatan, cukup diberitahukan kepada Menhukham.
ü  Atas persetujuan Kurator, jika Yayasan pailit.
Larangan terhadap Yayasan:
ü  Memakai nama yang sama dengan nama Yayasan lain.
ü  Membagikan hasil kegiatan usaha ataupun kekayaan Yayasan (berupa gaji, dll) kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.
ü  Melakukan perubahan anggaran dasar pada saat Yayasan pailit, kecuali atas persetujuan Kurator.
Organ Yayasan terdiri dari:
ü  Pembina (disarankan minimal 3 orang)
ü  Pengurus (minimal Ketua, Sekretaris, Bendahara)
ü  Pengawas (minimal 1 orang).
(Cat: Perkumpulan syaratnya hampir sama dengan Yayasan hanya organ tertinggi bukan Pembina tapi Rapat Anggota).
Pembina mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas, meliputi:
ü  Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
ü  Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
ü  Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
ü  Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
ü  Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
ü  Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau Pengawas.
Gaji ditetapkan Pembina sesuai kemampuan Yayasan. Pengurus bisa menerima gaji bila:
ü  Ditentukan dalam Anggaran Dasar.
ü  Pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina dan Pengawas, dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh.
Laporan Tahunan harus dibuat dengan memuat:
ü  Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan serta hasil yang dicapai.
ü  Laporan keuangan (bila dapat bantuan dari pihak luar minimal Rp. 500 juta dalam satu tahun, dan asetnya diatas Rp 20 miliar wajib diaudit Akuntan Publik). Laporan ditandatangani pengurus dan pengawas, lalu disahkan oleh rapat pembina dan ditempel pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
Yayasan yang sudah ada sebelum UUY tetap diakui sebagai badan hukum jika telah:
ü  Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan diumumkan dalam tambahan berita negara RI, atau
ü  Didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin dari instansi terkait. (Paling lama 6 Oktober 2008 telah menyesuaikan Anggaran Dasar, dan paling lama 1 tahun sejak penyesuaian Anggaran Dasar wajib diberitahukan kepada Menhukham.Yayasan yang diakui sebagai badan hukum tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam masa 3 tahun (paling lambat 6 Oktober 2008) dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Pengadilan).
Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih Yayasan dengan Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan memperhatikan:
ü  Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan Yayasan yang lain.
ü  Yayasan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegiatannya sejenis, atau
ü  Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
9.Badan Usaha Milik Negara.
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
ü  Persero.
Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya.
Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan.
Organ Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham.
Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
ü  Perum / Perusahaan Umum.
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan.
Organ Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi.
Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
ü  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
ü  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
ü  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
ü  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
ü  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
ü  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
ü  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
ü  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
ü  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
ü  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
ü  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
ü  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
ü  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh Negara.
ü  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
ü  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
ü  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
ü  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
ü  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
ü  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan.
ü  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
ü  Modalnya berbentuk saham.
ü  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
ü  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
ü  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah.
ü  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas.
ü  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
ü  Dipimpin oleh direksi.
ü  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
ü  Tidak mendapat fasilitas Negara.
ü  Tujuan utama memperoleh keuntungan.
ü  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
ü  Pegawainya berstatus pegawai swasta.
Sumber :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.