Jumat, 29 November 2013

tugas


PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP
HUBUNGAN ANTARA KINERJA KEUANGAN DENGAN NILAI
PERUSAHAAN (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PROPERTY
DAN REAL ESTATE YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK
INDONESIA)

CARNINGSIH
Jurusan Akuntansi
Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma


            Penelitian terhadap perusahaan-perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2007-2008. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kinerja keuangan yang diukur dengan ROA dan ROE terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme Good Corporate Governance. Nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q, proksi GCG yang diambil peneliti yaitu proporsi komisaris independen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan sedangkan ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan, dan (2) proporsi komisaris independen tidak mempunyai nilai signifikan terhadap nilai perusahaan, sehingga dapat dikatakan bahwa komisaris independen tidak mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan dengan nilai perusahaan. Hal ini mungkin saja terjadi karena proporsi komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) di dalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan independensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.

Kata Kunci : Kinerja Keuangan (ROA dan ROE), Good Corporate Governance (GCG),
Nilai Perusahaan (Tobin’s Q)
1.       Latar belakang
Beberapa penelitian mengenai faktor-faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan yang telah dilakukan. Penelitian menemukan bahwa struktur risiko keuangan dan perataan laba berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Suranta dan Pratana, 2004; Maryatini, 2006). Investment opportunity set dan leverage berpengaruh terhadap nilai perusahaan (Andri dan Hanung, 2007 dalam Yuniasih dan Wirakusuma, 2007). Hasil analisis penelitian oleh Raharjo (2005) menunjukkan bahwa ROE tidak mempunyai pengaruh terhadap return saham. Hal tersebut mungkin disebabkan bahwa investor dalam membeli saham tidak mempertimbangkan besar kecilnya ROE.
Penelitian mengenai pengaruh kinerja keuangan dalam hal ini return on asset (ROA) terhadap nilai perusahaan menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Modigliani dan Miller dalam Ulupui (2007) menyatakan bahwa nilai perusahaan ditentukan oleh earnings power dari aset perusahaan. Hasil positif menunjukkan bahwa semakin tinggi earnings power semakin efisien perputaran aset dan atau semakin tinggi profit margin yang diperoleh perusahaan. Hal ini berdampak pada peningkatan nilai perusahaan. Penelitian yang dilakukan oleh Ulupui (2007) dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) menemukan hasil bahwa ROA berpengaruh signifikan terhadap return saham satu periode ke depan. Oleh karena itu, ROA merupakan salah satu faktor yang berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
 Makaryawati (2002), Carlson dan Bathala (1997) dalam Suranta dan Pratana (2004) juga menemukan bahwa ROA berpengaruh positif terhadap nilai perusahaan. Namun, hasil berbeda diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitian nya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya faktor lain yang turut mempengaruhi ROA dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, penulis memasukkan penerapan Good Corporate Governance (GCG) sebagai variabel pemoderasi yang diduga ikut memperkuat atau memperlemah pengaruh tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka pokok permasalahan penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Apakah kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? (2) Apakah good corporate governance mampu memoderasi hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta? Penelitian ini diharapkan dapat memberikan tambahan pengetahuan tentang pengaruh kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan dengan adanya mekanisme good corporate governance sebagai variabel pemoderasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pembaca khususnya investor, calon investor dan badan otoritas pasar modal atau para analis keuangan lainnya mengenai relevansi dari good corporate governance dalam laporan tahunan perusahaan dengan nilai perusahaan dan kinerja keuangan dalam mengambil keputusan investasi yang tepat.
2.       Metode Penelitian
Populasi penelitian ini adalah perusahaan-perusahaan dalam kelompok property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2007-2008. Pemilihan sampel penelitian didasarkan pada metode nonprobability sampling tepatnya metode purposive sampling.
Adapun kriteria yang digunakan untuk memilih sampel pada penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Perusahaan sampel terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 dalam kelompok property dan real estate yang menerbitkan laporan tahunan (annual report) secara berturut-turut. (2) Perusahaan sampel mempunyai laporan keuangan yang berakhir 31 Desember dan menggunakan rupiah sebagai mata uang pelaporan. (3) Perusahaan memiliki data mengenai komisaris independen. (4) Perusahaan sampel memiliki semua data yang diperlukan secara lengkap. Berdasarkan kriteria tersebut, diperoleh sampel sebanyak 23 perusahaan dengan 46 pengamatan. Data diperoleh dengan mengakses website www.idx.co.id (jsx download) dan www.yahoofinance.com.
Pengukuran Variabel
1. Variabel dependen, yaitu nilai perusahaan diukur dengan Tobin’s Q. Tobin’s Q dihitung dengan rumus:


                                {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
Tobin’s Q =
                                                                TA
 
 



 


Keterangan:
Tobin’s Q = {(CP x Jumlah Saham ) + TL + I)} – CA
TA
CP = Closing Price
TL = Total Liabilities
I = Inventory
CA = Current Assets
TA = Total Assets

2. Variabel independen, yaitu kinerja keuangan diukur dengan return on assets (ROA) dan
return on equity (ROE).





 






3.Variabel moderasi, yaitu Good Corporate Governance diproksikan dengan proporsi komisaris independen (persentase komisaris independen dibanding total dewan komisaris yang ada).

3.       Hasil
Uji asumsi klasik dilakukan dengan menggunakan SPSS 17.0 for Windows. Dari hasil uji normalitas dengan menggunakan Q-Q Plot, terbukti bahwa data variabel dependen nilai perusahaan (Tobins Q) berdistribusi normal. Hasil uji multikolinearitas menunjukkan bahwa tidak ada variabel yang nilai VIF > 5. Pada grafik scaterplot dimana grafik plot antara variabel terikat (SRESID) dengan residual (ZPRED). tidak membentuk pola yang jelas, serta titik-titik menyebar di atas dan di bawah angka 0 pada sumbu, sehingga model regresi terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Nilai Durbin-Watson sebesar 2,271 terletak pada daerah penerimaan sehingga tidak terjadi autokorelasi.
Hasil Pengujian Hipotesis 1
Hasil regresi linear berganda sebelum moderasi menunjukkan nilai R2=0,101 atau sebesar 10,1% yang berarti bahwa 10,1% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,9% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,130 dengan tingkat signifikansi 0,039. Nilai thitung= -2,130 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,039 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan.
Sedangkan variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,302 dengan tingkat signifikansi 0,200. Nilai thitung sebesar 1,302 yang berarti lebih kecil daripada ttabel, yaitu 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,200 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.
Hasil Pengujian Hipotesis 2
            Hasil regresi linear berganda setelah moderasi menunjukkan nilai R2=0,105 atau sebesar 10,5% yang berarti bahwa 10,5% variasi nilai perusahaan dijelaskan oleh ROA dan ROE, sedangkan sisanya, yaitu 89,5% dijelaskan oleh variabel lain yang tidak dimasukkan dalam model. Variabel bebas ROA memiliki thitung sebesar -2,070 dengan tingkat signifikansi 0,045. Nilai thitung= -2,070 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= -1,684 sehingga Ho ditolak dan Ha diterima, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,045 yang berarti lebih kecil daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROA berpengaruh negatif dan signifikan terhadap nilai perusahaan. Ini menunjukkan bahwa semakin rendah ROA semakin tinggi nilai perusahaan. Hasil ini mendukung penelitian yang diperoleh oleh Suranta dan Pratana (2004) serta Kaaro dalam Yuniasih dan Wirakusuma (2007) dalam penelitiannya menemukan bahwa ROA justru berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan. Variabel bebas ROE memiliki thitung sebesar 1,137 dengan tingkat signifikansi 0,262. Nilai thitung= 1,137 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,262 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel ROE tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sedangkan variabel moderasi KomInd memiliki thitung sebesar 0,429 dengan tingkat signifikansi 0,670. Nilai thitung= 0,429 yang berarti lebih kecil daripada ttabel= 1,684 sehingga Ho diterima dan Ha ditolak, sedangkan tingkat signifikansinya adalah 0,670 yang berarti lebih besar daripada tingkat signifikansi 5% atau 0,05 sehingga dapat disimpulkan bahwa variabel moderasi Komind tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan.

4.       Pendapat
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan yang dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan sebagai berikut.
1. Return On Assets (ROA) terbukti berpengaruh negatif terhadap nilai perusahaan, sedangkan Return On Equity (ROE) tidak berpengaruh terhadap nilai perusahaan property dan real estate terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2007-2008.
2. Proporsi Komisaris Independen sebagai variabel pemoderasi tidak terbukti berpengaruh terhadap nilai perusahaan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Komisaris Independen sebagai moderating variable atas hubungan kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan tidak mampu memoderasi hubungan kedua variabel tersebut. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan adanya komisaris independen dalam perusahaan yang diobservasi hanyalah bersifat formalitas untuk memenuhi regulasi saja dan tidak dimaksudkan untuk menegakkan good corporate governance (GCG) didalam perusahaan. Sehingga keberadaan komisaris independen ini tidak untuk menjalankan fungsi monitoring yang baik dan tidak menggunakan indepedensinya untuk mengawasi kebijakan direksi. Fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi tanggungjawab anggota dewan menjadi tidak efektif maka kinerja perusahaan akan menurun, dengan menurunnya kinerja perusahaan maka nilai perusahaan tidak dapat tercapai. Hasil yang tidak signifikan ini menunjukkan bahwa pasar tidak menggunakan informasi mengenai proporsi komisaris independen dalam melakukan penilaian investasi.
Penelitian ini hanya menggunakan 23 perusahaan property dan real estate yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia tahun 2007-2008 sehingga tidak dapat digeneralisasi dan belum dapat merepresentasikansemua perusahaan yang ada. Penelitian ini juga hanya menggunakan ROA dan ROE sebagai proksi kinerja keuangan dan komisaris independen sebagai proksi GCG. Berdasarkan keterbatasan penelitian yang telah disebutkan maka penelitian selanjutnya diharapkan dapat menambah jumlah sampel dan memperpanjang waktu pengamatan sehingga penelitian dapat digeneralisasi. Selain itu, penelitian selanjutnya dapat menggunakan proksi kinerja yang lain, misalnya NPM, PBV, PER, atau leverage. Proksi GCG dapat menggunakan kepemilikan manajerial, ukuran dewan komisaris, keberadaan komite audit, kepemilikan institusional atau kriteria lainnya yang ditetapkan oleh FCGI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar