Kamis, 05 Januari 2012

review jurnal


PEMBANGUNAN KOPERASI DI INDONESIA

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

A. Permasalahan dalam Pembangunan Koperasi

Koperasi bukan kumpulan modal, dengan demikian tujuan pokoknya harus benar-benar mengabdi untuk kepentingan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Pembangunan koperasi di Indonesia dihadapkan pada dua masalah pokok yaitu masalah internal dan eksternal koperasi.

* Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
* Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.

B. Kunci Pembangunan Koperasi

Menurut Ace Partadiredja dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada, faktor-faktor yang menghambat pertumbuhan koperasi Indonesia adalah rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat Indonesia. Hal ini disebabkan karena pemerataan tingkat pendidikan sampai ke pelosok baru dimulai pada tahun 1986, sehingga dampaknya baru bisa dirasakan paling tidak 15 tahun setelahnya.

Berbeda dengan Ace Partadiredja, Baharuddin berpendapat bahwa faktor penghambat dalam pembangunan koperasi adalah kurangnya dedikasi pengurus terhadap kelangsungan hidup koperasi. Ini berarti bahwa kepribadian dan mental pengurus, pengawas, dan manajer belum berjiwa koperasi sehingga masih perlu diperbaiki lagi.

Prof. Wagiono Ismangil berpendapat bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah, padahal kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi.

Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait.

Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.


Sumber: Ign. Sukamdiyo, Manajemen Koperasi, Erlangga, 1996, Hal. 27-33.


REVIEW JURNAL

1. Abstraksi

    Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).

2. Pembahasan
    
    Permasalahan dalam pembangunan koperasi yaitu :
  • Masalah internal koperasi antara lain: kurangnya pemahaman anggota akan manfaat koperasi dan pengetahuan tentang kewajiban sebagai anggota. Harus ada sekelompok orang yang punya kepentingan ekonomi bersama yang bersedia bekerja sama dan mengadakan ikatan sosial. Dalam kelompok tersebut harus ada tokoh yang berfungsi sebagai penggerak organisatoris untuk menggerakkan koperasi ke arah sasaran yang benar.
  • Masalah eksternal koperasi antara lain iklim yang mendukung pertumbuhan koperasi belum selaras dengan kehendak anggota koperasi, seperti kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk perjuangan koperasi, sistem prasarana, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan.    
Menurut Dekan Fakultas Administrasi Bisnis universitas Nebraska Gaay Schwediman, berpendapat bahwa untuk kemajuan koperasi maka manajemen tradisional perlu diganti dengan manajemen modern yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

* semua anggota diperlakukan secara adil,
* didukung administrasi yang canggih,
* koperasi yang kecil dan lemah dapat bergabung (merjer) agar menjadi koperasi yang lebih kuat dan sehat,
* pembuatan kebijakan dipusatkan pada sentra-sentra yang layak,
* petugas pemasaran koperasi harus bersifat agresif dengan menjemput bola bukan hanya menunggu pembeli,
* kebijakan penerimaan pegawai didasarkan atas kebutuhan, yaitu yang terbaik untuk kepentingan koperasi,
* manajer selalu memperhatikan fungsi perencanaan dan masalah yang strategis,
* memprioritaskan keuntungan tanpa mengabaikan pelayanan yang baik kepada anggota dan pelanggan lainnya,
* perhatian manajemen pada faktor persaingan eksternal harus seimbang dengan masalah internal dan harus selalu melakukan konsultasi dengan pengurus dan pengawas,
* keputusan usaha dibuat berdasarkan keyakinan untuk memperhatikan kelangsungan organisasi dalam jangka panjang,
* selalu memikirkan pembinaan dan promosi karyawan,
* pendidikan anggota menjadi salah satu program yang rutin untuk dilaksanakan.

3. Penutup

Untuk meningkatkan kualitas koperasi, diperlukan keterkaitan timbal balik antara manajemen profesional dan dukungan kepercayaan dari anggota. Mengingat tantangan yang harus dihadapi koperasi pada waktu yang akan datang semakin besar, maka koperasi perlu dikelola dengan menerapkan manajemen yang profesional serta menetapkan kaidah efektivitas dan efisiensi. Untuk keperluan ini, koperasi dan pembina koperasi perlu melakukan pembinaan dan pendidikan yang lebih intensif untuk tugas-tugas operasional. Dalam melaksanakan tugas tersebut, apabila belum mempunyai tenaga profesional yang tetap, dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan yang terkait. 


Jumat, 23 Desember 2011

ekonomi koperasi


Motivasi dan Prinsip - Prinsip Perkoperasian - Presentation Transcript
Abstrak.
Motivasi dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian Disampaikan pada kegiatan Pendidikan Dasar Perkoperasian PT Panarub Tangerang, 23 Desember 2008 Oleh Dedi Nurfalaq, Business Development Mgr. PT ALTO NETWORK
Pendahuluan.
Definisi Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
(Moh.Hatta,Bapak Koperasi Indonesia)
Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
(UU No. 25/1992)
Definisi Koperasi
    • Terdapat 6 elemen yang dikandung dlm koperasi:
    • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
    • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
    • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
    • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
    • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
    • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
    • (ILO: International Labor Organization)
Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
(Pasal 3 UU No.25/1992)
Pembahasan.
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
    • Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
    • Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
    • SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
    • Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    • Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
    • (ICA: International Cooperative Alliance )
Prinsip Koperasi
    • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
    • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    • Kemandirian
    • Pendidikan perkoperasian
    • Kerjasama antar koperasi
    • (UU No.25/1992)
Fungsi Koperasi Fungsi Ekonomi Fungsi Sosial Fungsi Politik Fungsi Pendidikan
Fungsi & Manfaat Koperasi
    • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
    • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
    • Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
    • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
    • (Pasal 4 UU No.25/1992)
penutup
Perbedaan Koperasi dan Non Koperasi Vote: Vote: Keuntungan: SHU: Jenis Usaha: Jenis Usaha Pengelolaan: Pengelolaan: Modal: Modal: Non Koperasi Koperasi
Jenis – Jenis Koperasi bidang usaha jasa lainnya Jasa menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya Pemasaran beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Produsen beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya. Konsumen bergerak di bidang simpanan dan pinjaman Simpan Pinjam Koperasi

Minggu, 18 Desember 2011

tulisan koperasi


Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi - Presentation Transcript
Pendahuluan.
Perbedaan koperasi dan gotong royong.
Tujuan, diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kepada masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan.
ü  Sifat, hanya selama diperlukan dan akan bubar, jika yang dituju telah tercapai.
ü  Ketentuan dalam pendirian, adalah sesuai dengan adat kebiasaan dlm pergaulan hidup.
ü  Tujuan, didirikan karena kebutuhan ekonomi.
ü  Sifat, didirikan untuk waktu yang lama.
ü  Ketentuan dalam mendirikan, didirikan menurut ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
ü  Gotong royong koperasi.
ü  Keanggotaan, tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat.
ü  Tujuan dari kegiatan, dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat.
ü  Keanggotaan, mempunyai anggota yang pasti .
ü  Tujuan dari kegiatan, ditujukan terutama untuk anggota dan kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerja.
Pembahasan.

Perbedaan koperasi dan arisan.
Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan
ü  Tidak memiliki modal sendiri
ü  Bersifat sementara
ü  Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.
ü  Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahana.
ü  Bekerja terus menerus.
Arisan koperasi.
ü  Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur
ü  Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.
ü  Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.
ü  Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral Perusahaan perorangan.
ü  Perusahaan yang di jalankan oleh seseorang yang merupakan pemilik, pemimpin, pengusaha, dan juga pengelola.
ü  Persekutuan firma(Fa)
ü  Persekutuan dua orang atau lebihyang menjalankan perusahaan.
ü  persekutuan komanditer/ comanditere venoschap(CV)
ü  suatu bentuk penjanjian kerja antara orang-orang yang bersedia mamimpin tau mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh.
ü  Perseroan terbatas.
ü  Bentuk perusahaan dimana perolehan modalnya berasal dari penjualan saham.
Karakter utama PT
ü  Pemiliknya adalah pemegang saham.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
ü  Perkumpulan modal.
ü  Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.
ü  Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
ü  Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor.
ü  Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
ü  Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar).
ü  Tata laksana bersifat tertutup.
Karakter koperasi.
ü  Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan.
ü  Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
ü  Satu anggota adalah satu suara.
ü  Organisasi itu diurus secara demokratis.
ü  Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
ü  Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
ü  Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota).
ü  Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
ü  Koperasi merupakan sistem ekonomi.
ü  Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
ü  Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
BUMN
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
ü  Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
ü  BUMN patungan ant pemerintah dan pemda
ü  BUMN patungan ant pemerintah dng BUMN lain
ü  Badan usaha Patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (min 51%).
ü  Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan.
Karakteristik BUMN.
ü  Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities).
ü  Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara.
ü  Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah
ü  Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
ü  Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
ü  Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
Perusahaan Negara (PERJAN) UU 12/1969.
ü  Tujuan melayani kepentingan umum.
ü  Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom. Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen.
ü  pimpinan adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah.
ü  Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri.
ü  Modalnya dari APBN.
ü  Para peg berstatus pegawai negeri.
ü  Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
Perusahaan Negara (PERUM) PP 13/1988.
ü  Tujuan pendirian adalah untuk melayani kepentingan umur sekaligus pula mencari keuntungan dengan keseimbangan antara keduanya.
Perusahaan Negara perseroan (PERSERO) .
ü  Seluruh atu paling sedikit 51% saham yang dikeluarkannya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan modal lansung.
ü  Tujun:
1.Menyediankan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik pasar dan ataupun lainnya
2. Memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
ü  Perusahaan dengan sifat tertentu dapat melaksankan penugasan khusus untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan.
Penutup.
1.      Pemegang saham para anggota biasa para sekutu usaha tidak di perlukan siapa yang mempunyai hak suara berdasarkan jumlah saham yang dimiliki suatu anggota satu suara pada RA, tidak boleh siwakilkan menurut besarnya saham yang similiki (RUPS) berdasar modal penyentaan sekutu usaha tidak diperlukan bagaimana voting silakukan pemegang saham .para anggota usaha perorangan siapa pemilik usaha umum/anggota masyarakat.terutama anggota bukan pemilik.pelanggan buka pemilik.pelanggan siapa pengguna jasa BUMN koperasi PT persekutuaan perseorangan penbandigan.
2.      Pemegang saham anggota sesuai dengan jasa/partisipasi pemegang saham propors dengan jumlah saham sekutu usaha propors dengan jasa usaha siapa yang akan menerima hasil (pendapatan) pemegang saham anggota, atas modal equity(SP + SW) pemegang saham atas jumlah saham para sekutu usaha pemilik yang bertanggung jawab atas rugi/tidak terbatas.apakah balas jasa modal terbatas direksi pengurus, hal tertentu pengesahan RA direksi para usaha orang yang bersangkutan penentu kebijakan BUMN koperasi PT persekutuan perseorangan/perbandingan.
3.       Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi me-nurut besar/kecil modal Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota PT KOPERASI
4.      Cara kerja ttutup, direksi memegang peranan Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua angg Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satuorang, hak dpt diwklkn Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan