Sabtu, 29 Desember 2012


outsourcing

Pengertian outsoucing
Outsourcing berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti sumber.
  1. Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
  2. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dari pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa, dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B
Macam-macam outsourcing
Terdapat beberapa tinjauan tentang macam-macam outsourcing yang telah di kembangkan oleh para ahli,diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut Sharing Vision (2006),berdasarkan taksonominya,outsourcing dapat dibedakan menjadi 3,yaitu :
1.       outsourcing,yaitu pendelegasian operasi atau pekerjaan yang bukaninti (non-core) yang semula dilakukan secara internal kepada pihak eksternal yang memiliki spesialisasi untuk melakukan operasi tersebut.keputusan outsourcing dilakukan pada umumnya untuk menekan biaya atau untuk meningkatkan focus pada kompetensi inti.
2.       Off-shoring,yaitu mengalihkan pekerjaan ke Negara lain.off-shoring dapat sekaligus berarti outsourcing jika pekerjaan tersebut dialihkan kepada pihak lain.namun offshoring dapat juga bukan merupakan outsourcing jika perusahaan secara internal tetap menangani pekerjaan yang di alihkan secara geografis ke Negara lain.
3.       Business process outsourcing(BPO),yaitu penyediaan atau manajemen proses untuk aplikasi perusahaan yang kritikal/non kritikal oleh vendor yang memiliki spesialisasi khusus.contoh umum dari BPO adalah call centre,manajemen SDM,akunting dan system penggajian.

Berikut beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan outsourcing adalah:
1. Fokus pada kompetensi utama
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan ketenagakerjaan
2. Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas produk/jasa.
3. Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4. Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya. Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan dibandingkan kompetitor.
Setelah melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka menjadi tidak relevan lagi.
5. Mengurangi resiko
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan, dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6. Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya non-core
Saat ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar. Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh, tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari beberapa hal, diantaranya:
1.       Kurangnya komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek outsourcing
2.       Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
3.       Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh karyawan
4.       Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
5.       Outsourcing dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
6.      Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada vendor.


Pembubaran BP Migas

Negara minyak dan gas PT Pertamina mengatakan tidak tertarik untuk mengambil alih posisi BP Migas mati sebagai hulu minyak dan gas regulator.BP Migas dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi pekan lalu karena dianggap bertentangan dengan UUD negara yang lebih memihak investor asing lagi.Utama Pertamina Karen Agustiawan mengatakan setelah pertemuan dengan Energi dan Sumber Daya Mineral Menteri Jero Wacik dan Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan di Jakarta, Rabu bahwa Pertamina akan memfokuskan perhatiannya pada menjadi perusahaan energi regional menjelang akhir tahun 2014.
"Kami don` t ingin menjadi yang lain NOC (National Oil Company) di dunia. Kami ingin memusatkan perhatian pada bisnis, "kata Karen.
Pertemuan dihadiri oleh direksi dan komisaris Pertamina dan dua menteri diadakan untuk membahas dampak pembubaran BP Migas.
Karen mengatakan target untuk menjadi perusahaan energi regional akan mengambil sebagian besar perhatian Pertamina dalam dua tahun ke depan.
"Kami tidak akan menjadi regulator lagi. Saya tidak akan setuju untuk mengubah sistem yang ada," katanya.
Pertamina pernah mewakili pemerintah dalam berurusan dengan kontraktor minyak dan gas sebelum BP Migas mengambil alih beberapa tahun sebelumnya.
Dahlan Iskan setuju dengan Karen mengatakan Pertamina bisa tumbuh lebih cepat dengan posisi yang sekarang.
Pertamina sedang sibuk sebagai perusahaan profesional, tidak akan menghabiskan lebih banyak energi untuk mengambil alih fungsi dari BP Migas, katanya.
Sementara itu, Jero Wacik mengatakan, Satuan Kerja yang baru dibentuk Sementara (SKSP
​​) Minyak dan Gas akan bekerja sambil menunggu pembentukan badan permanen di tempat BP Migas.
Tubuh tetap akan dibahas oleh DPR, katanya.
"Biarkan Parlemen mengadakan diskusi pada tubuh permanen Semua rekomendasi harus ditangani di sana.. Kita akan memusatkan perhatian kita untuk tugas kami," katanya.
(Uu.AS/H-ASG/S012)
Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Raden Priyono bicara terang-terangan soal alasan pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa?
Dalam wawancara khusus dengan Kompas.com dan Tribunnews, Raden Priyono menjelaskan, ada fakta-fakta khusus di luar keputusan MK untuk membubarkan BP Migas.
"Setidaknya ada tiga alasan mendasar mengapa menjadi begini," kata Priyono di sebuah restoran di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (20/11/2012).
Pertama, sebutnya, Pertamina tidak pernah ikhlas untuk melepas BP Migas. Pertamina tetap ingin menguasai BP Migas seperti era 1970-an lalu. "Ini semacam ada pertarungan dengan Pertamina karena Pertamina tidak pernah ikhlas melepas Pertamina," jelasnya.
Wewenang BP Migas memang pernah diserahkan ke Pertamina, khususnya pada 1970-an. Saat itu, Pertamina memang punya pengalaman pernah mengontrol produksi industri hulu migas hingga 1,6 juta barrel. Dengan wewenang BP Migas dikembalikan ke Pertamina, Pertamina akan dianggap sebagai wasit sekaligus pemain di sektor migas. "Dengan menjadi pemain sekaligus wasit, maka Pertamina bebas bermain dan mengawasi sendiri. Beda kalau ada BP Migas, Pertamina menjadi tidak nyaman," tambahnya.
Bahkan, Pertamina sempat hanya memproduksi sekitar 40.000-50.000 barrel bahan bakar minyak saja. Padahal, minyak tersebut harus didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Otomatis, karena Pertamina saat itu menjadi pemain sekaligus wasit, maka tidak ada yang berani menggugat wewenang perusahaan minyak pelat merah tersebut.
Kedua, untuk mengamankan posisi di 2014. Sekadar catatan, selama menjadi lembaga pemerintah non-BUMN, BP Migas dinilai berkuasa untuk mengatur dan mendistribusikan minyak dan gas bumi di Tanah Air. Kewenangannya langsung berada di bawah Presiden.
Dalam hal perputaran uang (cashflow), BP Migas dinilai lebih cepat dan besar nilai perputaran uangnya. Priyono mencatat bisa mencapai Rp 1 triliun per hari. "Kita kan rata-rata bisa menyetor ke negara di atas Rp 300 triliun per tahun. Jadi, per harinya bisa mencapai Rp 1 triliun," jelasnya.
Bahkan untuk menyetor ke kas Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Priyono mengaku lembaganya mampu menyetor 30 persen dari total APBN per tahun.
Ketiga, pertarungan antara yang ingin meningkatkan produksi dan pihak yang memang tidak ingin produksi minyak naik. "Importir minyak. Itu kan alamiah sekali," ucap Priyono.
Dikatakannya, kalau produksi minyak Indonesia naik, tentunya bisnis importir bakal berkurang. "Itu kan enak, bisnis minyak itu tidak usah investasi. Itu trading kok. Lain dengan KPS yang harus investasi dulu, lima tahun baru balik," tegas Priyono.
PT Pertamina Persero memastikan tidak akan mengambil Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas  pasca-pembubaran oleh Mahkamah Konstitusi. Pertamina akan fokus go regional.
Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menjelaskan, pihaknya tidak ingin menjadi regulator seperti dulu. "Kami tidak ingin terlibat masalah itu. Saya keberatan kalau kami kembali ke masa lalu (menjadi regulator)," kata Karen saat ditemui di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (21/11/2012).
Menurut Karen, pihaknya ingin seperti National Oil Company (NOC) lainnya, yaitu benar-benar menjadi pemain, bukan regulator seperti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas).
Dengan menjadi pemain murni, Karen bisa membuktikan bahwa perusahaannya benar-benar bisa tumbuh secara cepat dan menguntungkan.
Apalagi Pertamina telah didorong oleh Kementerian BUMN untuk menjadi perusahaan kelas regional di tahun 2014.
"Itu saja sudah menyita perhatian kami karena kami hanya diberikan waktu dua tahun untuk menyiapkan Pertamina menjadi world class company in regional," tuturnya.
Pertamina memang memiliki model bisnis yang organik dan anorganik. Namun, untuk mengambilalih BP Migas kembali, Pertamina tidak menginginkannya lagi.
"Kami harus fokus ke pekerjaan utama dulu, fokus ke produksi dan keselamatan karyawan. Itu yang utama," ucapnya.
Sekadar catatan, ada beberapa pihak yang menyebut bahwa Pertamina akan mengambil alih BP Migas kembali. Hal ini sama seperti apa yang telah dilakukannya pada tahun 1970-an.  






Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri

Latar Belakang
Berbagai masalah memang selalu menyelimuti bangsa kita mulai dari bencana alam, berbagai macam kecelakaan transportasi, khasus korupsi yang sampai sekarang belum terselesaikan bahkan berbagai khasus yang menimpa saudara kita yang bekerja sebagai TKI di negeri orang. Menanggapi beberapa permasalahan tersebut, hendaknya pemerintah harus lebih peka dan menjadikan permasalahan yang bersifat penting untuk perubahan bangsa ke arah yang lebih baik demi mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Di penghujung tahun 2010 ini memang ketabahan rakyat Indonesia di uji setelah adanya gempa yang menimpa di daerah Wasior, Tsunami Mentawai dan meletusnya gunung Merapi, rakyat dibuat geram dengan berbagai kebijakan yang di ambil oleh badan legeslatif kita (DPR), yang mengagendakan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri seperti ke Inggris, Jepang, Perancis, Korea, India, Cina, Italia, Yunani dan Belanda. Memang di era globalisasi seperti sekarang ini tidak dapat kita pungkiri hubungan internasional antar negara harus ditingkatkan supaya bangsa kita lebih dikenal di dunia internasional sehingga kita lebih dihargai di dunia internasional. Akan tetapi cara yang digunakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kita untuk menjalin hubungan Internasional dengan negara Sahabat akhir-akhir ini di rasa kurang tepat dengan kondisi Indonesia sekarang, karena melihat kondisi bangsa kita yang sedang tertimpa musibah banyak rakyat yang memerlukan bantuan dari pemerintah, malah terkesan dikesampingkan dengan adanya agenda kunjungan kerja ke luar negeri yang menghabiskan dana yang hingga 107 M.
Sebagai wakil dari rakyat, seharusnya para anggota DPR lebih aktif dan peka terhadap rakyat yang telah mempercayai mereka untuk menjadi wakilnya di pusat. Namun seperti apa yang kita lihat sekarang, para anggota dewan lebih mengutamakan agenda yang bersifat kurang populer di mata masyarakat dan terkesan membuang-buang uang (pemborosan) hanya sekedar untuk pergi keluar negeri. Tindakan semacam inilah yang menjadikan citra DPR di masyarakat menurun, terlebih lagi di masa lalu banyak anggota dewan kita yang tersangkut masalah korupsi dan penyuapan yang sudah menjadi rahasia masyarakat. Berbagai tindakan yang dilakuakan anggota dewan sekarang lebih disorot oleh masyarakat sehingga mereka harus berhati-hati dan bekerja sesuai apa yang telah mereka janjikan kepada rakyat.
Pengambilan topik “Kunjungan Kerja Anggota DPR ke Luar Negeri” sangat menarik untuk di bahas. Karena berbagai masalah timbul dimasyarakat setelah munculnya agenda semacam ini, kebanyakan dari masyarakat tidak setuju dengan agenda kunjungan kerja ke luar negeri ini karena alasan dan tujuan yang ingin dicapai terlihat kurang penting. Sanggahan dari para anggota dewan juga mewarnai topik ini, ada anggota dewan yang pro ada juga yang kontra terhadap agenda tersebut.

Tujuan Penulisan.
Dalam penulisan makalah ini penulis  berharap secara pribadi dan pembaca secara umunya dapat :
1.      Mampu memahami kunjungan kerja keluar negeri oleh DPR.
2.      Mampu memahami Apa tujuan yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR RI.
3.      Mampu memberikan tanggapan terhadap kesesuaian  kunjungan kerja DPR  RI   ke luar negeri dengan kondisi negara saat ini

Tujuan yang ingin dicapai dalam kunjungan kerja BK DPR  RI ke luar Negri.
Dalam rencana kunjungannya ke Yunani, Badan Kehormatan DPR memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai, seperti apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan kehormatan DPR Nudirman Munir tujuan kunjungan ke Parlemen Yunani adalah
1.    Bertemu dengan Ketua Parlemen Yunani, untuk mempelajari kode etik yang ada di Parlemen Yunani.
2.    BK DPR juga akan mempelajari mekanisme pengaduan pelanggaran kode etik Parlemen Yunani. Diharapkan BK dapat mengefektifkan kinerjanya menjaga pelaksanaan tatib DPR.
3.    BK juga akan bertemu dengan sejumlah LSM di Yunani. BK juga akan bertemu dengan pimpinan fraksi di Parlemen Yunani.
4.    Meningkatkan cara beretika anggota DPR dengan mempelajari pola Parlemen Yunani yang bebas rokok.

Pihak-pihak yang pro dengan rencana kunjungan kerja DPR RI ke luar Negri.
Dalam agenda kujungan kerja BK DPR ada pihak yang menyetujui rencana tersebut seperti Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pimpinan tidak melarang BK DPR studi banding ke Yunani karena kunjungan itu hak anggota dewan serta kunjungan itu merupakan bagian metode penyusunan legislasi dengan meniru dan memodifikasi untuk membangun infrastruktur legislasi yang memadai di tubuh DPR. Hal tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR Anis Mata yang menegaskan bahwa keputusan yang diambil terhadap kunjungan kerja BK sudah melalui tinjauan dan proses dengan tahapan tertentu.

Contoh kasus
Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan pemberhentian sementara (moratorium) kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Usulan ini akan segera disampaikan ke pimpinan DPR.

"Dalam diskusi di Fraksi PKS, ada banyak aspirasi dari para anggota untuk melakukan moratorium kunjungan ke luar negari. Ini penting untuk memotong anggaran perjalanan untuk seluruh pejabat negara di RAPBN 2013," kata Sekretaris FPKS DPR, Abdul Hakim, kepada detikcom, Kamis (6/9/2012).

PKS berharap dengan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri di DPR maka akan diikuti moratorium kunjungan kerja pemerintah ke luar negeri. Dengan demikian anggaran tahun 2013 akan efisien.

"Ini untuk efisiensi, memang sebaiknya DPR harus secepatnya mempelopori. DPR harus memberikan contoh untuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, kemudian akan diikuti dari pemerintah. Karena anggaran terbesar ada di pemerintah," lanjut Abdul.

FPKS mendesak pimpinan DPR segera mengadakan rapat konsultasi. Rapat itu akan digelar agar segera mencapai kesepakatan terkait hal ini.

"Ini harus diputuskan secara kelembagaan. Jadi pimpinan DPR harus segera mengagendakan rapat dengan pimpinan fraksi membahas dna mencapai kesepakatan mengenai hal ini. Ini harus menjadi bagian dari sikap politik DPR," ucap Abdul.

Sampai saat ini baru Gerindra yang menginstruksikan anggotanya menolak kunjungan kerja DPR ke luar negeri. Ketua Dewan Pembina Gerindra Prabowo Subianto memberikan perintah tegas kepada anggotanya di DPR.

Sekertaris Fraksi Partai Amanat Nasional, Teguh Juwarno, meminta pimpinan DPR untuk menghentikan sementara (moratorium) kunjungan kerja para wakil rakyat ke luar negeri. Kunjungan itu sudah dianggap memboroskan anggaran.

Teguh berharap, pimpinan DPR membahas mengenai kunjungan anggota dewan ke luar negeri pada masa sidang ini. “Sehingga kunjungan-kunjungan ke luar negeri betul-betul dipilih secara selektif, yang diperlukan saja,” kata dia, Selasa 20 November 2012.

Bila satu kali kunjungan ke luar negeri menghabiskan dana Rp 1 miliar, ujar Teguh, maka dalam satu tahun total biaya kunjungan mencapai Rp33 miliar karena masing-masing komisi melakukan tiga kali kunjungan. Hal ini, menurut PAN, adalah pemborosan.

Meski demikian, Teguh mengakui ada anggota Fraksi PAN yang ikut kunjungan kerja Badan Legislasi DPR ke Jerman dan Inggris untuk membahas Undang-Undang Keinsinyuran. Teguh menyatakan, UU Keinsinyuran memang diperlukan.

“Mereka minta izin untuk kunker sudah cukup lama. Argumentasinya terkait UU Keinsinyuran yang memang harus didalami. Di Indonesia belum ada UU baru soal itu. Oleh karena UU Keinsinyuran dianggap mendesak, maka mereka boleh berangkat ke sana,” kata Teguh.