outsourcing
Pengertian outsoucing
Outsourcing
berasal dari kata out yang berarti keluar dan source yang berarti
sumber.
- Menurut Pasal 64 UUK, outsourcing adalah suatu perjanjian kerja yang dibuat antara pengusaha dengan tenaga kerja, dimana perusahaan tersebut dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis.
- Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsoucing disamakan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
Dari
pengertian-pengertian di atas maka dapat ditarik suatu definisi operasional
mengenai outsourcing yaitu suatu bentuk perjanjian kerja antara
perusahaan A sebagai pengguna jasa dengan perusahaan B sebagai penyedia jasa,
dimana perusahaan A meminta kepada perusahaan B untuk menyediakan tenaga kerja
yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan A dengan membayar sejumlah uang dan
upah atau gaji tetap dibayarkan oleh perusahaan B
Macam-macam
outsourcing
Terdapat
beberapa tinjauan tentang macam-macam outsourcing yang telah di kembangkan oleh
para ahli,diantaranya adalah sebagai berikut :
Menurut
Sharing Vision (2006),berdasarkan taksonominya,outsourcing dapat dibedakan
menjadi 3,yaitu :
1.
outsourcing,yaitu pendelegasian operasi
atau pekerjaan yang bukaninti (non-core) yang semula dilakukan secara internal
kepada pihak eksternal yang memiliki spesialisasi untuk melakukan operasi
tersebut.keputusan outsourcing dilakukan pada umumnya untuk menekan biaya atau
untuk meningkatkan focus pada kompetensi inti.
2.
Off-shoring,yaitu mengalihkan pekerjaan
ke Negara lain.off-shoring dapat sekaligus berarti outsourcing jika pekerjaan
tersebut dialihkan kepada pihak lain.namun offshoring dapat juga bukan
merupakan outsourcing jika perusahaan secara internal tetap menangani pekerjaan
yang di alihkan secara geografis ke Negara lain.
3.
Business process outsourcing(BPO),yaitu
penyediaan atau manajemen proses untuk aplikasi perusahaan yang kritikal/non
kritikal oleh vendor yang memiliki spesialisasi khusus.contoh umum dari BPO adalah
call centre,manajemen SDM,akunting dan system penggajian.
Berikut
beberapa keuntungan utama yang menjadi dasar keputusan untuk melakukan
outsourcing adalah:
1.
Fokus pada kompetensi utama
Dengan
melakukan outsourcing, perusahaan dapat fokus pada core-business mereka. Hal
ini dapat dilakukan dengan memperbaharui strategi dan merestrukturisasi sumber
daya (SDM dan keuangan) yang ada. Perusahaan akan lebih focus membuat produk
atau jasa berkualitas tinggi yang dapat memuaskan keinginan pasar, daripada
menghabiskan sumber daya perusahaan yang terbatas untuk menangani persoalan
ketenagakerjaan
2.
Penghematan dan pengendalian biaya operasional
Dengan
mengalihkan masalah ketenagakerjaan kepada vendor outsourcing, perusahaan dapat
melakukan penghematan biaya dengan menghapus anggaran untuk berbagai investasi
di bidang ketenagakerjaan termasuk mengurangi SDM yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan administrasi ketenagakerjaan. Hal ini tentunya akan
mengurangi biaya overhead perusahaan dan dana yang dihemat dapat digunakan
untuk proyek lain yang berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas
produk/jasa.
3.
Memanfaatkan kompetensi vendor outsourcing
Karena
core-business-nya dibidang jasa penyediaan dan pengelolaan SDM, vendor
outsourcing memiliki sumber daya dan kemampuan yang lebih baik dibidang ini
dibandingkan dengan perusahaan. Kemampuan ini didapat melalui pengalaman mereka
dalam menyediakan dan mengelola SDM untuk berbagai perusahaan. Saat menjalin
kerjasama dengan vendor outsourcing yang profesional, perusahaan akan
mendapatkan keuntungan dengan memanfaatkan keahlian vendor outsourcing tersebut
untuk menyediakan dan mengelola SDM yang dibutuhkan oleh perusahaan.
4.
Perusahaan menjadi lebih ramping dan lebih gesit dalam merespon pasar
Setiap
perusahaan, baik besar maupun kecil, pasti memiliki keterbatasan sumber daya.
Dengan melakukan outsourcing, perusahaan dapat mengalihkan sumber daya yang
terbatas ini dari pekerjaan-pekerjaan yang bersifat non-core dan tidak
berpengaruh langung terhadap pendapatan dan keuntungan perusahaan kepada
pekerjaan-pekerjaan strategis core-business yang pada akhirnya dapat
meningkatkan kepuasan pelanggan, pendapatan dan keuntungan perusahaan.
Jika
dilakukan dengan baik, outsourcing dapat membuat perusahaan menjadi lebih
ramping dan lebih gesit dalam merespon kebutuhan pasar. Kecepatan merespon pasar
ini menjadi competitive advantage (keunggulan kompetitif) perusahaan
dibandingkan kompetitor.
Setelah
melakukan outsourcing, beberapa perusahaan bahkan dapat mengurangi jumlah
karyawan mereka secara signifikan karena banyak dari pekerjaan rutin mereka
menjadi tidak relevan lagi.
5.
Mengurangi resiko
Dengan
melakukan outsourcing, perusahaan mampu mempekerjakan lebih sedikit karyawan,
dan dipilih yang intinya saja. Hal ini menjadi salah satu upaya perusahaan
untuk mengurangi resiko terhadap ketidakpastian bisnis di masa mendatang. Jika
situasi bisnis sedang bagus dan dibutuhkan lebih banyak karyawan, maka
kebutuhan ini tetap dapat dipenuhi melalui outsourcing. Sedangkan jika situasi
bisnis sedang memburuk dan harus mengurangi jumlah karyawan, perusahaan tinggal
mengurangi jumlah karyawan outsourcingnya saja, sehingga beban bulanan dan
biaya pemutusan karyawan dapat dikurangi.
Resiko
perselisihan dengan karyawan bila terjadi PHK pun dapat dihindari karena secara
hukum hal ini menjadi tanggung jawab vendor outsourcing.
6.
Meningkatkan efisiensi dan perbaikan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya
non-core
Saat
ini banyak sekali perusahaan yang memutuskan untuk mengalihkan setidaknya satu
pekerjaan non-core mereka dengan berbagai alasan. Mereka umumnya menyadari
bahwa merekrut dan mengkontrak karyawan, menghitung dan membayar gaji, lembur
dan tunjangan-tunjangan, memberikan pelatihan, administrasi umum serta
memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundangan adalah
pekerjaan yang rumit, banyak membuang waktu, pikiran dan dana yang cukup besar.
Mengalihkan pekerjaan-pekerjaan ini kepada vendor outsourcing yang lebih
kompeten dengan memberikan sejumlah fee sebagai imbalan jasa terbukti lebih
efisien dan lebih murah daripada mengerjakannya sendiri.
Selain keuntungan yang diperoleh,
tidak dipungkiri dalam menjalin kerjasama dengan vendor outsourcing, perusahaan
akan mengalami kegagalan. Kegagalan proyek outsourcing dapat timbul dari
beberapa hal, diantaranya:
1. Kurangnya
komitmen, dukungan dan keterlibatan pihak manajemen dalam pelaksanaan proyek
outsourcing
2.
Kurangnya pengetahuan mengenai siklus outsourcing secara utuh dan benar
3.
Kurang baiknya cara mengkomunikasikan rencana outsourcing kepada seluruh
karyawan
4.
Terburu-buru dalam mengambil keputusan outsourcing
5. Outsourcing
dimulai tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat
6.
Tanpa visi yang jelas dan pondasi yang kuat, tujuan
dari proyek outsourcing tidak akan tercapai karena:
a. Harapan perusahaan terhadap vendor tidak
jelas.
b. Perusahaan tidak siap menghadapi perubahan
proses.
c. Perusahaan tidak membuat patokan kinerja sebelum
pengalihan kerja ke vendor.
d. Peran dan tanggungjawab antara klien dan
vendor yang tidak jelas.
e. Tidak adanya dukungan internal.
f. Lemahnya komunikasi atau manajemen internal.
g. Lemahnya manajemen proyek, keputusan
diserahkan sepenuhnya kepada vendor.